Yogyakarta - Wakil Walikota Yogyakarta Heroe Poerwadi meresmikan program rintisan Polsek Ramah Anak (PRA) Jumat (10/12) di Ruang Yudhistira Balaikota Yogyakarta. Program tersebut diharapkan mampu melahirkan aturan-aturan baru, anggaran dan kemitraan yang saling bersinergi dalam pemenuhan dan perlindungan hak anak, terutama pada Anak Berhadapan Hukum (ABH) di Kota Yogyakarta.
Dalam kesempatan itu juga diserahkan piagam PRA dari KPAID Kota Yogyakarta ke Wakil Walikota Yogyakarta yang selanjutnya diserahkan ke PRA Kapolsek Kotagede yang diwakili AKP Suwardi dan Kapolsek Gondokusuman diwakili AKP Surahman.
Wakil Walikota Yogyakarta Heroe Poerwadi menjelaskan kasus ABH yang dimaksud adalah melakukan tindakan pidana pelanggaran seperti mencuri, kekerasan fisik, penganiayaan, tawuran berkembang menjadi kejahatan jalanan. Pada dasarnya ABH ini adalah korban yang berasal dari sistem pola asuh anak yang kurang maksimal dalam menstimulasi tumbuh kembangnya. Sehingga mempengaruhi perkembangan anak.
Oleh karenanya, dalam usia perkembangan yang masih dilindungi oleh Undang-Undang, maka ABH ini dalam menjalani proses hukum yang ada harus pula dijamin atas terpenuhinya hak-hak anak, sebagaimana tertuang dalam UU 35 tahun 2014 pada pasal 59 maupun 64 tentang perlindungan anak.
“ Semoga dengan adanya PRA ini mampu menjadikan ABH dapat menjalani kehidupan yang lebih baik lagi dan menjadi pribadi yang produktif, inovatif, kreatif di masa depan. Harapannya semua bisa bersinergi untuk menuntaskan permasalahan ABH,” jelasnya.
Heroe berharap, keberadaan rintisan PRA dapat bersinergi untuk membangun kerjasama antara pemerintah daerah, komisi perlindungan anak, dan kepolisian setempat sebagai elemen penanggung jawab utama sinergitas PRA serta tersedianya layanan psikologi khusus anak untuk memenuhi hak anak dalam hal pembinaan dan pembimbingan.
“ Saya berharap KPAI dan kepolisian merekap data menyangkut penyimpangan sikap supaya tidak ada kemungkinan yang muncul ABH meningkat. Inilah mengapa pentingnya PRA harus mendalami setiap anak untuk menyiapkan langkah apa saja yang akan dibuat agar kasus tidak muncul di masyarakat,” ujarnya.
Kapolresta Yogyakarta, Kombes Pol Purwadi Wahyu Anggoro mengatakan, dengan adanya PRA di Kota Yogyakarta secara otomatis dapat berdampak pula bagi pola pikir dan perilaku pada kehidupan anak.
“ Tujuan kami agar anak berhadapan dengan hukum mendapatkan pelayanan dengan proses hukum yang tidak berpengaruh terhadap perilaku mereka. Kita berikan sentuhan agar anak nyaman selama berada di PRA,” ujarnya.
Dalam peresmian PRA tersebut Kapolresta berharap, tidak ada ABH di Kota Yogyakarta dengan upaya lebih memperhatikan perilaku di kehidupan keluarga dan lingkungan mereka agar mereka tidak menjadi ABH.
“ Saya berharap jam wajib belajar 19.00-21.00 WIB diaktifkan Kembali. Sehingga jika jam lebih dari sembilan malam anak tidak ada yang berada diluar rumah. Kami mohon untuk menyikapi bersama dan kami minta dukungan dari semua para pihak,” jelasnya.
jogjakota.go.id
No comments:
Write comment