Polsek Tegalrejo Yka - Untuk mengurus Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) kini tak perlu waktu lama. Seperti yang terpantau di Polsek Tegalrejo, pengurusannya hanya 5 (lima) menit selesai.
Hal ini dibuktikan setiap bulan tercatat ada empat puluhan warga yang membuat catatan kepolisian ini.
Aipda Heri Purwanto, Bintara Intelkam Polsek Tegalrejo mengatakan, minat warga dalam membuat SKCK tergolong stabil, yakni sekitar empat puluhan setiap bulan. Dijelaskan, SKCK itu jenisnya ada tiga, yakni untuk keperluan pindah penduduk, melamar pekerjaan dan untuk melanjutkan sekolah, Rabu 22 Desember 2021 - 08.15 WIB.
”Sampai saat ini pengetahuan warga tentang syarat yang harus dibawa sebelum membuat SKCK tidak ada masalah. Sebab, Bhabinkamtibmas masing-masing kelurahan sudah mensosialisasikannya di setiap wilayah binaannya,” ujarnya.
Mekanisme untuk pelayanan pembuatan SKCK ialah pemohon membawa fotocopy KTP/SIM, Kartu Keluarga, Akte Kelahiran / tanda lahir, pas foto ukuran 4X6 dengan background warna merah sebanyak 6 (enam) lembar dan rumus sidik jari. Apabila pemohon belum mempunyai rumus sidik jari, dari Petugas Unitintelkam akan membuatkan surat pengantar yang selanjutnya akan diproses di Satuan Intelkam Polresta Yogyakarta.
Dikatakan, pelayanan pengurusan SKCK hanya memakan waktu lima menit dikandung maksud adalah waktu menerbitkannya dan waktu tidak dihitung pada saat pemohon mengisi biodata daftar pertanyaan maupun banyaknya antrian.
Sebelum meninggalkan ruangan, petugas mengimbau kepada pemohon untuk mengecek SKCK nya sebelum dilakukan pencetakan berikutnya. Ditambahkan, setiap pemohon yang membuat surat ini akan dikenakan biaya Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) sebesar Rp 30.000., (tiga puluh ribu rupiah). ”Hal ini berlaku sejak Januari 2017 kemarin, pungkasnya".
No comments:
Write comment