Yogyakarta - Petugas Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Yogyakarta berhasil mengungkap kasus dua pencurian mobil yang terjadi pada Senin tanggal 08 November 2021 di Jalan KS Tubun dan Kamis tanggal 14 Januari 2021 di Jalan Letjend Suprapto Yogyakarta.
Ungkap tersebut disampaikan Kasihumas AKP Timbul Sasana Raharjo, S.I.K dan Kanit IV Satreskrim Iptu Achmad Mirza, S.Trk, S.I.K saat menggelar konferensi pers, Jumat (10/12) siang di halaman tengah Mapolresta Yogyakarta.
Kanit IV Satreskrim kepada sejumlah awak media yang hadir menerangkan kronologi singkat kejadian dari hasil pemeriksaan sementara. Awalnya kedua pelaku yaitu Sdr. YANI dan Sdr. ARDINATA berangkat dari rumah kontrakannya Wonosobo menuju Yogyakarta.
Ia melanjutkan, Senin tanggl 8 November 2021 sekira jam 01.00 wib kedua pelaku mencari sasaran dengan cara berputar-putar di wilayah kota Yogyakarta dan menemukan beberapa mobil yang di parkir di sebuah lahan kosong, selanjutnya mobil berhenti di pinggir jalan kemudian Sdr. YANI turun dari mobil membawa tas yang berisi peralatan dan berjalan menuju mobil Toyota Avanza warna Hitam tahun 2014 yang di parkir di lahan kosong tersebut.
Lalu Sdr. YANI membuka pintu mobil dengan cara merusak pintu menggunakan Kunci T selanjutnya membuka kap mesin dan mencabut kabel aki untuk mematikan alarm mobil yang berbunyi, setelah alarm tersebut mati, Sdr. YANI merusak kunci starter dengan cara di bor dan menghidupkan mobil tersebut menggunakan obeng, selanjutnya membawa pergi 1 (satu) unit mobil Toyota Avanza tersebut dengan di ikuti Sdr. ARDINATA yang juga membawa mobil meninggalkan wilayah Yogyakarta menuju Wonosobo.
"Dan kasus yang kedua dilakukan oleh pelaku yaitu Sdr. YANI dan Sdr. HERDI (kini DPO), modus yang sama dengan kasus pertama. Jadi hanya butuh sekitar lima menit untuk para pelaku melakukan aksi pencurian," tegas Iptu Achmad Mirza.
Iptu Achmad menambahkan, usai menerima laporan pihaknya bekerja keras dengan mengumpulkan barang-bukti dan saksi yang bisa digunakan sebagai petunjuk di sekitar tempat kejadian.
"Petugas kemudian melakukan penangkapan pada hari selasa tanggal 16 November 2021 sekira pukul 19.00 Wib di rumah kontrakan milik Sdr. YANI yang beralamatkan Perum Sentosa Wonosobo berikut barang bukti berupa 1 (satu) unit mobil Toyota New Avanza 1.3 MT warna hitam tahun 2014, No. Pol terpasang B 1849 PRX ( No. Pol asli AB-1643-FH )," tambahnya.
Sedangkan untuk barang bukti yang di TKP Jalan Letjend Suprapto masih dikembangkan. Menurut keterangan sementara, barang bukti sudah di jual seharga Rp 20 juta rupiah.
Sementara itu, AKP Timbul menyampaikan imbauan kepada warga masyarakat untuk semaksimal mungkin memarkirkan kendaraannya di tempat yang aman.
"Yang bisa terjangkau pengawasan dan pasang kunci pengaman tambahan," pesan Kasihumas Polresta Yogyakarta.
No comments:
Write comment