Yogyakarta - Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polresta Yogyakarta kemabli mengungkap kasus peredaran narkoba di wilayah Kota Yogyakarta. Dalam ungkap itu, polisi menangkap seorang pengedar di kawasan Sedayu Bantul pada Rabu (3/11) siang sekitar pukul 12.00 Wib.
Kasatresnarkoba AKP Deni Irwansyah, S.E., S.I.K., mengatakan pihaknya mengamankan M (24) warga Sedayu Bantul.
"Pelaku tanpa kewenangannya mengedarkan sediaan farmasi berupa Pil Yarindo (Pil Sapi), setelah dilakukan penggeledahan ditemukan barang bukti berupa Pil Yarindo (Pil Sapi) dan dilakukan interogasi mengaku telah mengedarkan pil tersebut kepada saksi DF dan AA," ungkap AKP Deni.
AKP Deni menambahkan, polisi juga menyita barang bukti dari tersangka M berupa satu bungkus plastik klip yang berisi 8 butir Pil Yarindo, satu unit HP dan uang tunai Rp 70.000,- sisa hasil penjualan.
Dari tangan saksi, polisi turut menyita satu bungkus plastik klip yang berisi 10 butir Pil Yarindo dari saksi DF dan satu bungkus plastik klip yang berisi 10 butir pil Yarindo dari saksi AA.
Kini, tersangka M disangkakan melanggar Pasal 196 UU RI No. 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan, dengan ancaman hukuman maksimal 10 Tahun penjara dan denda Rp. 1.000.000.000,- ( satu Milyar rupiah).
No comments:
Write comment