Dari ungkap itu, polisi mengamankan pelaku AP (32) warga Oku Timur berikut sejumlah barang bukti.
Ungkap kasus disampaikan Kasihumas Polresta Yogyakarta AKP Timbul Sasana Raharjo, S.H., M.H. melalui sambungan seluler, Minggu (21/11) sore.
Kasihumas menjelaskan kronologi kejadian, sebelum kejadian korban yakni Candra warga Magelang yang kost di Wisma Muslim sepulang kerja masuk ke dalam kos dan melihat pelaku keluar dari kamarnya.
"Korban melihat pelaku membawa tas yang berisi Laptop miliknya dan melihat kondisi pintu kamarnya, gemboknya sudah rusak," terang Kasihumas.
AKP Timbul menambahkan, selanjutnya korban berusaha menangkap terlapor yang lari.
"Korban lalu meneriaki pelaku dan dibantu warga sekitar mengejar pelaku. Pelaku akhirnya bisa diamankan tidak jauh dari lokasi oleh warga dan petugas kepolisian yang saat itu berada di sekitar lokasi saat sedang patroli," tambah Kasihumas.
Pelaku berikut barang bukti satu buah tas warna hitam, satu unit laptop merk HP warna abu-abu serta sekitar 100 buah anak kunci pintu, 2 kunci L dan 1 obeng diamankan petugas Unitreskrim Polsek Gondokusuman.
"Pelaku dan barang bukti saat ini diamankan di kantor polisi Polsek Gondokusuman untuk proses hukum lebih lanjut," tutupnya.
No comments:
Write comment