Friday 19 November 2021

Bhabinkamtibmas Hadiri Sosialisasi Diseminasi Program Perlindungan Saksi dan Korban


GEDONGTENGEN JOGJA - Bhabinkamtibmas kelurahan Sosromenduran Polsek Gedongtengen Bripka Nanang Hermawan SP dipimpin Kanit Reskrim Polsek Gedongtengen Iptu Hariyadi, SH., MM menghadiri kegiatan Sosialisasi Kantor Perwakilan LPSK Yogyakarta dan Diseminasi Program Perlindungan Saksi dan Korban di Jl Kusumanegara Yogyakarta, Jumat pagi 19/11/2021.

Lembaga Perlindungan Saksi Korban (LPSK) dibentuk berdasarkan UU No 13 Tahun 2006 tentang Perlindungan Saksi dan Korban. Lahirnya Undang-undang Perlindungan Saksi dan Korban yang memakan waktu cukup panjang ini ditujukan untuk memperjuangkan diakomodasinya hak-hak saksi dan korban dalam proses peradilan pidana.

LPSK bertanggung jawab untuk menangani pemberian perlindungan dan bantuan pada Saksi dan Korban berdasarkan tugas dan kewenangan sebagaimana diatur dalam Undang-Undang ini.

Berdasarkan Undang - Undang Perlindungan Saksi Korban, telah dinyatakan bahwa bentuk perlindungan terhadap saksi dan korban dapat berbentuk sebagai berikut : Perlindungan atas keamanan pribadi, keluarga dan harta bendanya serta bebas dari ancaman yang berkaitan dengan kesaksian yang akan, sedang atau telah diberikan.

Perlindungan Saksi dan Korban bertujuan memberikan rasa aman kepada Saksi dan/atau Korban dalam memberikan keterangan pada setiap proses peradilan pidana.

Show comments
Hide comments
No comments:
Write comment

Formulir Kontak

Name

Email *

Message *



Back to Top