Mantrijeron - Bhabinkamtibmas kelurahan Suryodiningratan Aipda Dedi krismayanto memberikan materi penyuluhan tentang kamtibmas kepada Jaga warga bertempat di Aula Bisma kelurahan Suryodiningratan, Jumat (12/11/2021).
Kegiatan tersebut dalam rangka penyuluhan kepada para jaga warga di wilayah kelurahan Suryodiningratan, hadir dalam kegiatan tersebut Satgas Linmas kelurahan Suryodiningratan, Bhabinkamtibmas dan kelompok Jaga warga yang terdiri dari 20 (dua puluh) orang.
Keberadaan Jaga Warga ini sudah diatur melalui peraturan Gubernur Nomor 28 Tahun 2021 tentang kelompok Jaga Warga.
Dalam. Pergub tersebut jaga warga adalah upaya menjaga keamanan, ketentraman, ketertiban dan kesejahteraan serta menumbuhkan kembali nilai - nilai luhur yang ada di masyarakat.
Dalam keterangannya Bhabinkamtibmas mengatakan, kelompok Jaga warga mempunyai tugas menyelesaikan konflik sosial yang terjadi di lingkungan masyarakat, memberikan saran kepada ketua RW ataupun ketua pengurus kampung dalam urusan pemerintahan, pembangunan dan kemasyarakatan serta sebagai perwakilan masyarakat dalam menyampaikan aspirasi kepada ketua RW / pengurus kampung dan sebagai motivator dalam meningkatkan partisipasi masyarakat.
" Untuk saat ini ada tugas tambahan dari Jaga Warga yakni penangan covid-19 bekerjasama dengan instansi terkait" pungkasnya.
No comments:
Write comment