JETIS - Penindakan Pelanggaran Lalu Lintas melawan arus dilaksanakan personel Polsek Jetis Polresta Yogyakarta di kawasan Jl. Asem Gede Jetis Kota Yogyakarta, Senin (16/10/2021) siang.
Kegiatan penindakan pelanggaran lalu lintas dipimpin Kanit Lantas Polsek Jetis Polresta Yogyakarta AKP Buangtianto, S.H, pengendara yang melawan arus lalu lintas ditindak dengan Tilang.
Menurut keterangan Kanit Lantas AKP Buangtianto, S.H, " Penindakan Pelanggaran ini dalam rangka memberikan rasa aman dan nyaman serta mewujudkan Kamseltibcar lantas (Keamanan, keselamatan, ketertiban dan kelancaran lalu lintas) ", terangnya.
Stop Pelanggaran, Stop Kecelakaan, Keselamatan untuk Kemanusiaan.
No comments:
Write comment