Setelah Presiden Republik Indonesia Ir Joko Widodo mengumumkan PPKM ( Penerapan pembatasan Kegiatan Masyarakat ) Darurat dan di tindak lanjuti dengan adanya surat edaran Walikota Yogyakarta Nomor 14 tahun 2021, tentang pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat Darurat Corona di Wilayah kota Yogyakarta maka perlu adanya sosialisasi dalam upaya pencegahan dengan memberikan imbauan kepada masyarakat, agar selalu menerapkan Protokol kesehatan pencegahan Covid-19.
Himbauan kali ini kepada para pedagang kaki lima di seputaran lapangan minggiran , Sabtu (3/7/2021) pukul 08.30 wib.
Pada kesempatan tersebut anggota staf bersama unit Sabhara Polsek Mantrijeron di pimpin Panit Bainmas Aiptu Amin Basuki menyampaikan tentang keputusan pemerintah memberlakukan PPKM Darurat di wilayah Jawa dan Bali serta mensosialisasikan Surat Edaran Walikota Nomor 14 tahun 2021 yang di mulai tanggal 03 s/d 20 juli 2021.
Disampaikan pula kepada masyarakat bahwa Peningkatan kasus Positif bisa dihindari apabila masyarakat dengan sadar dan taat menerapkan pola hidup bersih dan sehat dalam kehidupan sehari-hari dan mematuhi protokol kesehatan 5 M di antaranya menggunakan Masker dengan benar, mencuci tangan dengan sabun dan air mengalir, menjaga jarak minimal 1,5 meter, Menghindari daerah berkerumun, Mengurangi mobilitas serta Menjaga Imun Tubuh dan Mentaati aturan Hukum. hanya dengan cara itu kita semua terhindar dari penularan Covid-19.
Kapolsek Mantrijeron Kompol Andi Mayasari Patongai, S.I.K, M.M menyampaikan bahwa, meningkatnya kasus positif di kalangan masyarakat tidak terlepas karena kurang disiplinnya masyarakat dalam mematuhi Protokol kesehatan, sehingga penularannya banyak melalaui transmisi lokal. Untuk itu pihaknya memerintahkan jajaran untuk tidak henti-hentinya memberikan himbauan kepada masyarakat agar mematuhi himbauan pemerintah berkaitan dengan pencegahan Penularan Covid-19, ujar Kapolsek.
No comments:
Write comment