Personel Gabungan Polsek Jetis, Koramil 01 /Jetis dan Kemaren Jetis melaksanakan Edukasi dan Penegakan PPKM Darurat kepada Pelaku Usaha di wilayah Kemantren Jetis Kota Yogyakarta. Jum'at (9/7/2021) malam.
Imbauan dan ajakan untuk mematuhi Protokol Kesehatan 5M dan ketentuan PPKM Darurat disampaikan saat pelaksanaan kegiatan ini yang menyasar pedagang kuliner maupun masyarakat yang dijumpai.
" Kami dari Forkopimtren Jetis Kota Yogyakarta tidak bosan-bosannya mengajak masyarakat untuk mematuhi ketentuan PPKM Darurat, semua ini demi keselamatan bersama ", Imbau Bripka Fajar Bhabinkamtibmas Cokrodiningratan.
Kepala Jawatan Kemantren Jetis Kota Yogyakarta Bapak Suhendi menambah untuk kegiatan kali ini bagi pelaku usaha yang tidak mengindahkan ketentuan PPKM Darurat kita berikan Teguran Tertulis.
No comments:
Write comment