Gondomanan 03/7/ 2021 Personil Polsek Gondomanan Bripka Dheni Bahari Bhabinkamtibmas Kelurahan Prawirodirjan bersama Aiptu Sudaryoko Panit 2 Binmas Polsek Gondomanan melaksanakan Sambang berikan Imbauan Protokol Kesehatan dan Penempelan Pamflet atau Sticker berisi aturan dan ketentuan yang berlaku selama PPKM Darurat di wilayah Kota Yogyakarta Gondomanan Khususnya.
Sasaran adalah Cafe, Rumah makan dan Restoran yang berada di sepanjang jl Brigjen Katamso, jl Ireda dan jl.Ibu Ruswo.
"Sesuai dengan Petunjuk Instruksi Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta Kita sampaikan Kepada Pemilik warung makan, bahwa tidak ada pembeli yang makan ditempat namun semua dengan cara dibungkus atau dibawa pulang, dalam peraturan ini berlaku dari mulai tanggal 3 Juli sampai dengan 20 juli 2021" Kata Kapolsek Gondomanan Kompol.Purwanto,SH saat memberikan arahan.
Kegiatan berlangsung tetap melaksanakan Protokol Covid - 19 memakai masker, jaga jarak dan cuci tangan selalu patuhi 5M.( GM ).
No comments:
Write comment