Yogyakarta - Kapolsek Kompol Hendro Wahyono, S.H., M.H. memimpin personel Polsek Ngampilan mengikuti operasi yustisi gabungan bersama Tim Gugus Tugas Penanganan Covid-19 Kemantren Ngampilan, Selasa (13/7) siang.
Kapolsek Ngampilan mengatakan, operasi yustisi gabungan digelar dalam rangka penegakan Instruksi Walikota Yogyakarta No 14 Tahum 2021 Tanggal 02 Juli 2021 terhadap pelanggar protokol kesehatan bagi pengusaha dan pedagang makanan saat PPKM Darurat.
Turut dalam pelaksanaan operasi di antaranya Mantri PP Ngampilan Endah Dwi Dinyastuti, S.E., M.M. bersama Kapolsek Ngampilan, Danramil 13 Ngampilan Kapten Armed Paeco, Kepala Puskesmas Ngampilan Dr. Dina Kartika Sari, Lurah Notoprajan Diah NA, Kasi Trantib, Linmas dan Perwakilan FKTB Kelurahan Ngampilan dan Kelurahan Notoprajan.
"Sejumlah lokasi menjadi sasaran operasi yang dipimpin Mantri PP Ngampilan itu seperti warung, cafe, resto dan tempat-tempat makan lainnya," terang Kapolsek.
Kapolsek menambahkan, penindakan dan sosialisasi yang disampaikan oleh Tim Gugus Tugas Penanganan Covid 19 Kemantren Ngampilan adalah agar para pengusaha Warung Makan maupun Cafe dan para pedagang Makanan agar mentaati Instruksi Walikota Yogyakarta yaitu mulai tanggal 03 Juli s/d 20 Juli 2021 Untuk Pelaku Usaha Toko Kelontong, Cafe dan Mini Market jam Tutup Operasional adalah Jam 20.00 Wib, dan Untuk Pelaku Usaha Warung Makan tidak diperkenankan makan di tempat, harus dibawa pulang atau Take Away.
Dari hasil operasi yustisi, petugas gabungan mendapati dua warung di Jalan Bhayangkara yang melakukan pelanggaran. Terhadap kedua warung tersebut, petugas gabungan kemudian memberikan teguran dan melakukan tindakan penyitaan terhadap kursi makan.
"Pemilik usaha mengakui kesalahannya, dan berjanji akan mematuhi aturan prokes selama PPKM Darurat, sampai selesai kegiatan berlangsung lancar," tutup Kompol Hendro.
No comments:
Write comment