JETIS - Guna Optimalisasi Penerapan PPKM Darurat oleh Pelaku Usaha warung makan termasuk Angkringan, Kelurahan Cokrodiningratan bersama Bhabinkamtibmas melaksanakan Edukasi dan Imbauan PPKM Darurat.
Warung makan dan angkringan yang berada di kawasan Jl. Pakuningratan, Jl. Kranggan, Jl. AM. Sangaji Kemantren Jetis Kota Yogyakarta diingatkan terkait ketentuan PPKM Darurat yang diberlakukan Pemerintah mulai 3 hingga 20 Juli 2021. Kamis (8/7/2021) siang.
Kegiatan ini dipimpin Lurah Cokrodiningratan Bapak Darsana, S.H didampingi Bhabinkamtibmas Kelurahan Cokrodiningratan Bripka Fajar Yuli Wibowo, Kasi Trantrib Kelurahan Cokrodiningratan Bapak Haryono.
" Kami dari Polsek Jetis dan Kelurahan Cokrodiningratan mohon kerjasama dari Bapak, Ibu untuk bersama-sama mencegah dan memutus rantai penyebaran Covid-19 dengan mematuhi PPKM Darurat yang telah ditetapkan oleh Pemerintah ", terang Bhabinkamtibmas Kelurahan Cokrodiningratan.
Lurah Cokrodiningratan Lebih lanjut menyampaikan bahwa pemberlakuan PPKM Darurat semata-mata untuk melindungi warga masyarakat dari bahaya sebaran Covid-19 yang saat ini terjadi lonjakan kasus.
No comments:
Write comment