Akibat dari PPKM Darurat memang sangat dirasakan masyarakat, namun segi positifnya mampu mengurangi mobilisasi masyarakat dan mengurangi kerumunan warga.
Sebagai catatan, PPKM Darurat mewajibkan para pelaku usaha Non Essensial wajib 100% bekerja di rumah dan untuk Essensial 50% dalam pelaksanaan usahanya. Serta para PKL boleh berjualan, tetapi dibatasi hanya sampai jam 20.00 WIB dan tidak melayani makan di tempat.
Kapolsek Mantrijeron Kompol Andi Mayasari Patongai, S.I.K , MM bersama anggota membagikan sembako berupa 5 kg beras dari pemerintah dan di bagikan kepada masyarakat di beberapa tempat wilayah kelurahan Suryodiningratan. senin 26/07/2021
Pak Slamet salah seorang tukang becak mengaku kaget didatangi oleh polisi waktu mangkal di pinggir jalan dan sempat ragu dikira operasi masker dan ternyata yang datang Ibu Kapolsek dan memberikan beras.
" Terima kasih kepada polsek mantrijeron yang telah memberikan bantuan kepada saya, dan sangat berguna untuk membantu kebutuhan hidup saya." ujarnya
Kapolsek menyampaikan kegiatan bakti sosial ini wujud kepedulian Polri untuk negeri kepada masyarakat terdampak PPKM Darurat.
No comments:
Write comment