Sabtu (10/7/2021) malam, Forkopimtren Jetis Kota Yogyakarta menggelar kegiatan Penegakan PPKM Darurat kepada Pelaku Usaha yang ada di wilayah Kemantren Jetis Kota Yogyakarta.
Personel Gabungan Polsek Jetis, Koramil 01 Jetis dan Kemantren Jetis menyisir kawasan penggal jalan diantaranya Jl. Tentara Rakyat Mataram, Jl. Pakuningratan, Jl. Kranggan, Jl. AM. Sangaji, Jl. Sardjito, Jl. Marga Utama dan Jl. Bumijo serta Jl. Gowongan.
Kapolsek Jetis AKP Wahyono Heru Susapto, S.H.,M.M menjelaskan, " Personel Polsek Jetis Polresta Yogyakarta bersama TNI dan Satpol PP memberikan Imbauan hingga teguran tertulis kepada Pelaku Usaha yang tidak mengindahkan ketentuan PPKM Darurat ", jelasnya.
Kegiatan penegakan PPKM Darurat dipimpin Mantri Pamong Praja Jetis Bapak Drs. Sumargandi, M.Si.
No comments:
Write comment