Monday, 21 June 2021

Polsek Gondomanan Tindak Tegas Pengguna Knalpot Blombongan dan Sepeda Motor Tak Layak Jalan

 


Tiga sepeda motor yang menggunakan knalpot bising dan layak jalan terjaring petugas Satuan Lalu Lintas dan Unitsabhara Polsek Gondomanan.( 20/6 )

Penggunaan knalpot racing (blombongan/bising) pada sepeda motor diharapkan untuk segera mencopot dan menggantinya dengan knalpot standar. Sebab, apabila kedapatan, anda akan ditilang dan diproses hukum sesuai dengan aturan yang berlaku.

“Setiap motor yang menggunakan knalpot bising dan tidak layak jalan akan ditindak tegas sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku,” tegas Kapolsek Gondomanan Kompol.Purwanto, SH.

Kapolsek menegaskan bahwa penggunaan knalpot dan perlengkapannya sangat menggangu pengguna jalan lainnya sehingga bisa mengakibatkan berkurangnya konsentrasi dari pengguna jalan lainnya karena terlalu bising sehingga membahayakan.

“Suara Knalpot yang melebihi atau terlalu keras itu membahayakan, Maka untuk menjawab keluh kesah  masyarakat, saya akan menindak motor-motor yang knalpotnya mengeluarkan suara keras yang melebihi toleransi,” tandasnya lebih lanjut.

Disaat Unitsabhara dan Unitlantas melaksanakan Patroli Di Alun alun Utara mendapati Sekelompok anak remaja yang sedang nongkrong serta mengetahui kendaraan yang mereka gunakan tanpa kelengkapan dan Knalpot blombongan kami amankan kemudian ditindak lanjuti dengan memberikan surat tilang dan apabila telah selesai dengan mengurus tilang kemudian ambil sepeda motor harus dilengkapi dan mengganti knalpot standar sehingga layak jalan.

Kami Tetap melaksanakan Patroli dan Pendisiplinan Protokol Kesehatan di Wilayah kami serta memantau apakah ada yang masih menggunakan knalpot blombongan apa tidak apabila ditemukan kami serahkan ke Unitlantas untuk menindak lanjuti. tegas Kanit Sabhara Akp.Jemiya didampingi Kanit lantas Iptu.Hartoyo saat itu. ( GM ).

Show comments
Hide comments
No comments:
Write comment

Formulir Kontak

Name

Email *

Message *



Back to Top