Yogyakarta - Sejak dimulainya operasi ketupat terhitung mulai 6 Mei 2021, Polresta Yogyakarta bersama TNI dan Satpol PP melakukan penyekatan terhadap kendaraan luar Kota Yogyakarta yang ingin masuk ke dalam Kota Yogyakarta.
Perbatasan masuk Kota Yogyakarta kini telah dijaga oleh anggota polisi dan personel gabungan lainnya, tak terkecuali di dua pintu masuk Kota Yogyakarta yang berada di simpang tiga Gejayan dan Jalan RE Martadinata (depan eks hotel Nataputra), Wirobrajan.
Dari pantauan langsung Jumat (7/5) pagi, anggota Gabungan Pos penyekatan Gejayan, satlantas resta, sat sabhara Polresta, dibantu dari instansi samping TNI dan Sat Pol PP di pimpin Kapospam Gejayan AKP Annas Ma'ruf Zamroni, SH melaksanakan penyekatan mobil luar kota yang masuk wilayah Kota Yogyakarta.
Dengan Hasil memeriksa 35 kendaraan plat luar Kota, 34 pengendara merupakan warga Kota Yogyakarta dibuktikan dengan EKTP. Sedangkan 1 pengguna jalan asal Pacitan diarahkan untuk mencari Surat Rapid Tes.
Kasubbaghumas AKP Timbul Sasana Raharjo, S.H., M.H. mengatakan saat ini petugas kepolisian bersama TNI dan Satpol PP Kota Yogyakarta mulai melakukan seleksi terhadap kendaraan yang melintas.
Mereka memeriksa para pengguna jalan, yang melintas di depan pos pantau eks hotal Nataputra Wirobrajan, Kota Yogyakarta.
"Selama pemeriksaan berlangsung, satu persatu petugas kepolisian menanyakan tujuan dan keperluan para pengguna jalan," kata Kasubbaghumas.
Ia menambahkan, razia pengendara itu akan dilakukan pada pagi, sore, hingga malam hari menyesuaikan kepadatan kendaraan. Tujuan penyekatan itu menurutnya untuk menghalau para pemudik yang hendak masuk ke Kota Yogyakarta.
AKP Timbul menjelaskan dua pos yang ada di wilayah hukum Polresta Yogyakarta hanya sebagai lapis kedua. Itu artinya, kendaraan yang diminta untuk putar balik sangat jarang karena pemeriksaan yang dilakukan tidak begitu mendesak seperti halnya pos penjagaan di batas wilayah.
Perlu diingat, penyekatan di dalam kota akan dilakukan selama enam hari ke depan, atau akan berakhir pada 17 Mei 2021.
No comments:
Write comment