Gondomanan ( 1/6 ) - Corona Virus Disease atau yang akrab disebut COVID-19 adalah penyakit yang disebabkan oleh (SARS-CoV2), yang dapat menimbulkan gejala seperti demam, nyeri kepala, nyeri otot, gangguan penciuman, penurunan pengecapan, nyeri teggorokan, gangguan pernapasan, mual/muntah/nyeri perut, gejala lain sesuai organ yang terinfeksi.
Sejak pandemi atas virus tersebut, masyarakat mulai khawatir akan kehadirannya, terlebih saat ini pemerintah sudah menerapkan new normal bagi masyarakat yang ingin melakukan aktivitas dengan tetap harus melaksanakan protokol Kesehatan. Semenjak diberlakukannya New Normal, terdapat beberapa sektor yang menjadi tempat yang beresiko tinggi terhadap penularan COVID-19 akibat banyaknya kerumunan atau interaksi orang, salah satunya cluster Lalu lintas . Dengan ditetapkanya cluster lalu lintas menerapkan kebijakan yang dapat mengurangi penyebaran virus tersebut diantaranya dengan selalu menerapkan protokol kesehatan pada saat bepergian dengan R2 ataupun R4 dimanapun dan kapanpun.
Untuk Mengurangi atau memberikan rasa nyaman bagi Warga masyarakat Unitlantas Polsek Gondomanan dipimpin Panit Lantas Ipda Hartoyo memberikan himbauan atau pendisiplinan protokol kesehatan disimpang empat Gondomanan.
Dalam Himbauannya Beliau menjelaskan bahwa virus ini dapat menularkan dengan Droplet Secara Tidak Langsung, yakni tumpah ke permukaan benda dan benda tersebut tersentuh tangan atau wajah (mata, hidung, dan mulut) ataupun melalui udara.
Dengan demikian yang harus kita lakukan guna mencegah penyebaran dapat dilakukan dengan tertib memakai masker, patuhi 5M selalu jaga kesehatan batasi aktifitas. kata Beliau disaat melaksanakan pendisiplinan.
Diharapkan dengan diadakannya sosialisasi ini mampu memberikan pengetahuan mendalam mengenai virus COVID-19 dan dapat menjadi acuan untuk selalu patuhi Protokol kesehatan.
No comments:
Write comment