Yogyakarta - Jajaran Polsek Ngampilan berhasil mengungkap tindak pidana Penggelapan mobil rental. Ungkap kasus disampaikan melalui konferensi pers yang digelar di mako Polsek Ngampilan pada Jumat (16/4) pagi.
Kapolsek Ngampilan, Kompol Hendro Wahyono, S.H., M.H. yang didampingi Kasubbag Humas Polresta Yogyakarta dan Kanit Reskrim Polsek Ngampilan mengungkapkan bahwa pelaku berinisial Jov yang menyewa 1 unit mobil selama 3 hari.
Pihak rental dan pelaku menyetujui harga sewa perhari Rp 300.000,-(tiga ratus ribu rupiah). Pada hari Sabtu tanggal 5 Desember 2020 jam 09.00 WIB, pelaku dan pihak rental melaksanakan serah terima unit mobil rental berjenis Honda BRIO Satya 1.2 E CVT.
Kemudian pelaku menyerahkan uang rental secara tunai sebesar Rp 900.000,- (sembilan ratus ribu rupiah) untuk sewa 3 hari. Selanjutnya pelaku meminta perpanjangan rental dan pembayarannya lancar sampai tanggal 17 Maret 2021.
Namun mulai tanggal 18 Maret 2021 sampai dengan tanggal 21 Maret 2021 tagihan rental belum dibayarkan oleh pelaku dan nomor telepon pelaku tidak bisa dihubungi/tidak aktif. Selanjutnya pada hari Minggu tanggal 21 Maret 2021 pihak rental mendatangi rumah pelaku ternyata unit mobil berikut pelaku tidak berada dirumah. Kemudian di cek lewat GPS, posisi mobil berada di wilayah Ngaglik Sleman Yogyakarta.
Pelaku berhasil diamankan petugas pada Sabtu tanggal 3 April 2021 jam 00.05 wib diwilayah pleret Bantul
Atas perbuatannya Kepada pelaku diancam dengan pasal 372 KUH Pidana dengan ancaman hukuman 4 tahun penjara.
No comments:
Write comment