Yogyakarta - Petugas dari Unitreskrim Polsek Kotagede berhasil mengungkap kasus tindak perbuatan pencabulan terhadap anak perempuan dibawah umur pada tanggal 10 April 2021 di Jl. Kemasan no.17, Purbayan, Kotagede, Yogyakarta.
Pengungkapan kasus disampaikan oleh Kapolsek Kotagede Kompol Dwi Taviyanto,S.sos. didampingi Kanit Reskrim Iptu Mardiyanto, SH. Dan Kasubbag Humas Polresta Yogyakarta AKP Timbul Sasana Raharjo, MH.
Kapolsek menjelaskan kronologi kejadian sekira pukul 17.30 Wib. Saat itu korban bersama adiknya datang ke tempat foto copy yang berada di Jalan Kemasan, nomor 17, Purbayan, Kotagede, Yogyakarta dengan maksud untuk mengeprint hasil tugas sekolah.
Ia menambahkan dari rekaman cctv maupun keterangan korban, awal mula korban di persilakah duduk di salah satu kursi depan computer, kemudian pelaku duduk di samping kanan korban sambil mengerjakan pekerjaan milik korban. Dan setelah itu terjadilah perbuatan cabul dengan cara memasuk tangan mengenai payudara korban. Pelaku saat itu juga menggosokan kelaminnya ke tubuh bagian belakang korban. Pelaku pun sempat mengelus paha korban.
"Satelah Kejadian tersebut, korban bersama adiknya langsung bergegas pulang karena takut, sesampai di rumah korban menceritakan kejadian tersebut kepada orang tua, kemudian dilaporkan kepada polsek," terang Kompol Dwi Taviyanto.
Menindak lanjuti laporan tersebut, petugas Unitreskrim Polsek Kotagede pun langsung bergegas dengan meminta sejumlah keterangan dari korban dan saksi. Dari penyelidikan yang dilakukan, polisi juga memperoleh rekaman CCTV di lokasi kejadian.
"Tidak butuh waktu lama, petugas berhasil mengamankan pelaku," tambah Kapolsek.
Saat ini pelaku harus mempertanggung jawab pasal yang dikenakan Primer Pasal 82 UU no 17 th 2016 tentang Penetapan Perppu no 1 th 2016, tentang perubahan atas UU no 35 th 2014, tentang perubahan atas UU no 23 th 2002, Subsider Pasal 290 KUHP.
No comments:
Write comment