Satresnarkoba - Petugas Sat Resnarkoba Polresta Yogyakarta yang dipimpin oleh Kompol Andyka Donny Hendrawan MB, S.H., S.I.K., M.M menangkap dua pemuda yang nekat mengedarkan narkoba. Penangkapan disampaikan saat Konferensi Pers yang digelar Polresta Yogyakarta pada Rabu (7/4) siang.
Dalam keterangannya, Kasatresnarkoba yang didampingi Kasubbaghumas AKP Timbul Sasana Raharjo, S.H.,MH menjelaskan kedua pelaku diamankan di dua TKP berbeda.
Ia mengatakan, pada hari Minggu tanggal 14 Maret 2021 sekira pukul 17.00 wib di wilayah Kasihan Bantul telah melakukan penangkapan terhadap AS (laki-laki, 27 Tahun, Belum Bekerja) karena diduga melakukan tindak pidana tanpa kewenanganya mengedarkan sediaan farmasi, setelah dilakukan penggeledahan ditemukan barang bukti berupa Pil Yarindo.Kemudian tersangka dan barang bukti dibawa ke Sat Resnarkoba Polresta Yogyakarta guna penyidikan lebih lanjut.
Barang bukti yang disita dari pelaku AS di antaranya 10 bungkus plastik klip yang berisi pil warna putih bersimbolkan Y/ Yarindo dengan jumlah keseluruhan 100 butir, 80 bungkus plastik klip yang berisi pil warna putih bersimbolkan Y/ Yarindo dengan jumlah keseluruhan 800 butir, 1 pack plastik klip ukuran 5 x 8, 1 pack plastik klip ukuran 6 x 10, 1 buah toples berisi 10 bungkus plastik klip yang berisi pil warna putih bersimbolkan Y/ Yarindo dengan jumlah keseluruhan 1.000 butir, 1 buah handphone warna hitam, 1 bungkus plastik klip berisikan 6 butir pil Yarindo (disita saksi pembeli).
Kasatresnarkoba melanjutkan, pihaknya kemudian melakukan penangkapan kembali pada hari Sabtu tanggal 13 Maret 2021 sekira pukul 20.00 wib di wilayah Umbulharjo Yogyakarta. ROS (laki-laki, 19 Tahun, Belum Bekerja) ditangkap karena diduga melakukan tindak pidana tanpa kewenanganya mengedarkan sediaan farmasi, setelah dilakukan penggeledahan ditemukan barang bukti berupa Pil Yarindo.Kemudian tersangka dan barang bukti dibawa ke Sat Resnarkoba Polresta Yogyakarta guna penyidikan lebih lanjut.
Dari pelaku ROS, polisi menyita sejumlah barang bukti di antaranya 10 bungkus plastik klip yang berisi pil warna putih bersimbolkan Y/ Yarindo dengan jumlah keseluruhan 100 butir, 9 bungkus plastik klip yang berisi pil warna putih bersimbolkan Y/ Yarindo dengan jumlah keseluruhan 90 butir, 1 buah handphone warna merah, uang sebesar Rp 245.000,-, 70 bungkus plastik klip yang berisi pil warna putih bersimbolkan Y/ Yarindo dengan jumlah keseluruhan 700 butir, 10 bungkus plastik klip yang berisi pil warna putih bersimbolkan Y/ Yarindo dengan jumlah keseluruhan 100 butir (disita dari saksi pembeli), 1 bungkus plastik klip yang berisi pil warna putih bersimbolkan Y/ Yarindo dengan jumlah 10 butir (disita dari saksi pembeli).
Terhadap keduanya, Kompol Andhyka menyampaikan bahwa para pelaku disangkakan melanggar Pasal 196 UU RI No. 36 tahun 2009 tentang Kesehatan, dengan ancaman hukuman maksimal 10 tahun penjara dan denda Rp.1.000.000.000 (Satu Milyar Rupiah).
No comments:
Write comment