Yogyakarta-Kembali, Satreskrim Polresta Yogyakarta berhasil mengungkap kasus kejahatan jalanan yang terjadi beberapa waktu silam, Desember 2020
Ungkap kasus disampaikan oleh Kasatreskrim Kompol Riko Sanjaya, S.I.K Kasatreskrim menyampaikan bahwa awal mulanya ASN alias Kentung bercerita kepada teman temannya di Genk SORJEM jika dirinya di tantang oleh Genk BBC.
Kemudian ASN dan teman – teman Anak sepakat dan setuju untuk melakukan tempuk atau tawuran di dekat Hotel Saphir yang beralamatkan Jl Laksda Adisucipto. Selanjutnya para pelaku memancing rombongan korban ke dekat Hotel Syafir yang mana kelompok pelaku sudah berada menunggu rombongan lawan atau musuh di lokasi tersebut.
Salah satu pelaku melukai korban dengan mengayunkan Gir yang diikat dengan sabuk ke arah korban, kemudian di tangkis oleh korban sehingga mengenai tangan korban. Kemudian rombongan korban melarikan diri ke arah barat dan dikejar kelompok terlapor.
Sesampainya di Jl Urip Sumoharjo kelompok terlapor mengayun-ayunkan senjata yang telah dibawa atau disiapkan berupa Mata Gergaji Circle yang di ikat dengan sabuk putih ke arah korban namun di tangkis dengan tangan korban.
Setelah melakukan serangkaian penyelidikan, petugas berhasil mengamankan enam pelaku sedang empat lainnya masih dalam pencarian...
Untuk kasus saat ini masih terus didalami dan dikembangkan.....
No comments:
Write comment