Yogyakarta - Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Yogyakarta kembali mengungkap kasus kejahatan jalanan yang dilakukan kalangan pelajar atau biasa disebut klitih. Ungkap kasus disampaikan Kasatreskrim Kompol Riko Sanjaya, SH, S.IK didampingi Kasubbaghumas AKP Timbul SR, S.H., M.H. di Mapolresta Yogyakarta, Jumat (5/2) siang.
Kepada sejumlah awak media, Kasatreskrim mengungkapkan, kasus terjadi pada Rabu 6 Januari 2021 sekira pukul 04.00 Wib. Korban VR dan YR sepulang menengok temannya yang sakit di daerah Sewon Bantul melintasi lokasi berpapasan dengan rombongan pelaku.
"Para pelaku (Geng Vascal) sejak awal berencana akan tawuran dengan Geng lain (red: Geng Stepiro) di daerah Sewon Bantul, mengira korban adalah yang menantang tawuran, para pelaku melakukan kekerasan terhadap korban dan pengrusakan terhadap sepeda motor milik korban," terang Kompol Riko.
Ia menambahkan, korban yang merasa ketakutan mencoba kabur dengan cara masuk ke Warung Seafood dengan dengan lokasi. Saat mencoba menghindar tersebut, korban terkena sabetan gir yang diayunkan pelaku.
Setelah menerima laporan, petugas Satreskrim langsung melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan enam pelaku yang berstatus pelajar di bawah umur. Empat jongki adalah EKJ (16), AY (15), YP (17) dan IA (16). Sedangkan dua fighter atau eksekutor adalah MSA (16) dan MZP (16).
Selain mengamankan para pelaku, petugas juga mengamankan barang bukti di antaranya senjata tajam jenis pedang dan gir. Sepeda motor milik korban serta milik para pelaku juga turut diamankan sebagai barang bukti.
Atas kejadian tersebut, terhadap enam orang ANAK YANG BERHADAPAN DENGAN HUKUM disangka dengan pasal 76 C Jo Pasal 80 ayat (2) UU Perlindungan Anak atau Pasal 170 KUHP Jo Pasal 251 KUHP Jo Pasal 406 KUHP.
Melalui wartawan, Kasatreskrim menambahkan, jika telah menemui pihak sekolah untuk bisa bekerja sama dalam mengantisipasi kejadian di kemudian hari. Pihaknya, bersama Satuan lain juga terus meningkatkan patroli malam untuk mencegah gangguan kamtibmas di wilayah Kota Yogyakarta. Ia juga berpesan kepada para orang tua untuk lebih mengawasi putera-puterinya di rumah.
"Jangan biarkan sampai keluar saat jam istirahat malam. Jangan sampai menjadi korban atau pelaku kejahatan jalanan dan berhadapan dengan hukum," pesan Kompo Riko.
No comments:
Write comment