Kapolsek Gondokusuman Kompol Bonifasius Slamet,Spd pimpin Konferensi Pers Kasus Pemalsuan Surat Atau Administrasi Kependudukan yang dilaksanakan di Mapolresta Yogyakarta, Selasa(09/02/2021)
Kapolsek Gondokusuman menyampaikan kronologi tindak kejahatan pemalsuan surat yang terjadi pada hari Senin 16 November 2020 sekira pukul 22.50 WIB yang dilakukan oleh Tersangka FW, kejadian bermula saat saksi GT hendak menyewa/merental satu unit sepeda motor honda vario selama 2 hari dengan biaya Rp.140.000 kepada pemilik rental yaitu FS dengan jaminan KTP, NPWP, dan BPJS.
Kemudian saksi GT meminta kepada pemilik rental untuk mengantarkan kendaraan yang akan di sewa ke depan Hotel Horison Jalan Urip Sumoharjo, kemudian FS menyuruh SP dan UM untuk mengantarkan kendaraan tersebut kepada GT.
Karena FS curiga terhadap kartu identitas yang dimiliki GT maka, SP dan UM mengikuti dari belakang dan GT menuju ke terminal giwangan, ternyarta GT hendak akan menjual motor tersebut kepada orang yang tidak dikenal. Kemduan saksi GT diamankan di Polsek Gedongtengen, setelah dimintai keterangan oleh petugas GT memesan identisas palsu kepada FW, transaksi identitas palsu dilakukan di depan Stasiun Lempuyangan Kota Yogyakarta.
Dari keterangan tersebut petugas lalu mengamankan tersangka FW dan diamankan di Mapolsek Gondokusuman untuk mempertanggunjawabkan perbuatanya.
Atas perbuatanya tersangka FW dikenakan Pasal 263 Ayat (1) KUHP atau Pasal 264 ayat (2) KUHP atau Pasal 96 A UU RI No.23 tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan dengan ancaman maksimal 10 tahun penjara
No comments:
Write comment