Yogyakarta-Setelah berhasil meraih predikat Wilayah Bebas dari Korupsi (WBK) pada tahun 2020, pada evaluasi Pelayanan Publik yang juga dilaksanakan oleh Kemenpan RB, pd Tahun 2020 lalu Polresta Yogyakarta berhasil meraih predikat Sangat Baik (nilai A-).
Sehingga pada Tahun 2021 ini Polresta Yogyakarta berusaha untuk meningkatkan kualitas pelayanan pada unit-unit pelayanan publik yang ada di Polresta Yogyakarta, dan sesuai Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 15 Tahun 2014 ada beberapa
PRINSIP dalam menyusun STANDAR PELAYANAN (SP), antara lain adalah Partisipatif, yaitu melibatkan masyarakat dan pihak terkait dlm menyusun Standar Pelayanan (SP). Oleh karena itu, pada hari Senin 22 Februari 2020 Polresta Yogyakarta mengundang perwakilan dari:
1. Akademisi :Dr. Irsasri (Dosen STPMD "APMD")
2 Tokoh Agama : K.H. Abdul Muhaimin (Ponpes Nurul Umahat Kotagede)
3. Tokoh masyarakat : Chang Werdiyanto, SH
4. Tokoh pemuda : Leonardo Yokal, SH
5. LSM : Waljito (Ketua FKOR)
6. Jurnalis : Gandung ( Indosiar )
7. Pelaku usaha : Slamet (Ketua Pemali Malioboro)
Untuk bersama-sama berdiskusi melakukan monitoring dan evaluasi Standar Pelayanan (SP) yang ada pada Unit-Unit Pelayanan Publik di Polresta Yogyakarta, sehingga diharapkan ke depannya pelayanan pada Unit-Unit Pelayanan Publik akan meningkat dan mampu memberikan pelayanan yang PRIMA kepada masyarakat.
"Pada prinsipnya, Polresta Yogyakarta terus berusaha untuk memaksimalkan kerja melayani masyarakat", kata Kapolresta Yogyakarta, Kombes Pol Purwadi W. Anggoro, S.I.K., M.
No comments:
Write comment