Tuesday, 8 December 2020

Sat Resnarkoba Ungkap Kasus Penyalahgunaan Narkoba, Amankan 611 Pil Berbagai Jenis dan 39 gram Tembakau Gorila



 Polresta Yogyakarta menggelar Konferensi Pers kasus Tindak Pidana Penyalahgunaan Narkoba, Selasa(8/12/2020)


Kasat Res Narkoba Polresta Yogyakarta AKP Andhyka Donny Hendrawan MB, SH, SIK, MM menyampaikan selama bulan November 2020 telah mengungkap 4 kasus penyalahgunaan narkoba.


Kasus yang pertama petugas Sat Res Narkoba Polresta Yogyakarta mengamankan tersangka MTP di kostnya karena terbukti memiliki 205 butir bersimbol Y yang petugas dapatkan di kos tersangka MTP. Atas perbuatanya tersangka MTP disangkakan melanggar Pasal 196 UU RI No.36 tahun 2009 tentang kesehatan dengan ancaman hukuman maksimal 10 tahun penjara.


Kasus kedua petugas Sat Res Narkoba Polresta Yogyakarta mengamankan tersangka AR, AL, DS, FH, dan LIH karena terbukti memiliki tembakau gorila kurang lebih 39 gram, atas perbuatanya tersangka disangkan melanggar Pasal 112 ayat (1) UU RI No.35 tahun 2009 tentang narkotika denvan ancaman hukuman maksimal 8 tahun penjara


Kasus ketiga petugas Sat Res Narkoba Polresta Yogyakarta mengamankan tersangka AP yang memiliki 26 Pil Psikotropika Golongqn IV jenis Zypraz dalam kemasan, atas perbuatanya pelaku AP disangkakan melanggar Pasal 62 UU RI No.5 tahun 1997 tentang Psikotropika dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara.


Kasus keempat Petugas Sat Res Narkoba Polresta Yogyakarta mengamankan tersangka EH dan NEM karena keduanya terbukti memiliki pil warna putih bersimbolkan Y sejumlab 380 butir, atas perbuatanya kedua tersangka disangkakan melanggar Pasal 196 UU RI No.36 tahun 2009 tentang kesehatan dengan ancaman hukuman 10 tahun penjara.

Show comments
Hide comments
No comments:
Write comment

Formulir Kontak

Name

Email *

Message *



Back to Top