Kapolsek Umbulharjo Kompol Achmad Setyo, SH. Pimpin Konferensi Pers Kasus Tindak Pidana Mebawa Sajam Didepan Umum Yang Bertempat Di Mapolsek Umbulharjo, Kamis(5/11/2020)
Dalam Konferensi Pers Kapolsek Umbulharjo Kompol Achmad Setyo, SH menyampaikan kronologi kejadian yaitu Pada hari Jumat tanggal 30 Oktober 2020 sekira jam 00.00 WIB pelaku AL bersama 7 temannya berkumpul dirumahnya Trirenggo dan merencanakan untuk mencari seseorang karena ada masalah.
Selanjutnya pelaku AL dan temanya tersebut berkeliling menggunakan 4 motor kemudian sesampainya di daerah Tamanan depan Kampus UAD Ringroad Selatan pelaku bertemu rombongan saksi yang berjumlah 6 orang dengan 3 motor kemudian saling ejek sehingga terjadi pelemparan kayu dan pelaku yang berboncengan mengacungkan celurit dan mengejar rombongan saksi sedangkan 5 orang teman pelaku berbalik arah ke barat.
Dan Sesampainya Di Perempatan Giwangan pelaku gantian dikejar rombongan saksi dan sesampainya di Tungkak Sorosutan, tepatnya didepan rumah warga rombongan saksi meneriaki pelaku AL dengan sebutan “klitih...klitih” sehingga warga setempat ikut juga mengejar pelaku AL dan salah satu saksi mata menghubungi Polsek Umbulharjo sehingga Petugas Polsek Umbulharjo bersama warga setempat berhasil mengamankan pelaku AL dan sajam jenis celurit dan diamankan di Mapolsek Umbulharjo
Atas Perbuatanya pelaku AL diancam dengan Pasal 2 ayat 1 UU Darurat no.12 Tahun 1951 dengan ancamam hukuman 10 Tahun penjara.
No comments:
Write comment