Wednesday, 11 November 2020

Sat Resnarkoba Ungkap Kasus Penyalahgunaan Narkoba di Wilayah Seyegan Sleman, Sita Ratusan Butir Pil


Yogyakarta- Sat Resnarkoba Polresta Yogyakarta berhasil mengungkap kasus tindak pidana penyalahgunaan narkoba di wilayah Seyegan Sleman pada Jumat 6 November 2020 lalu.


Kasat Resnarkoba Polresta Yogyakarta AKP Andhyka Donny Hendrawan MB, S.H., S.I.K, M.M. didampingi KAsubbaghumas AKP Sartono saat menggelar konferensi pers Rabu (11/11/2020) menjelaskan , pada hari jumat 6 November 2020 sekira pukul 20.00 wib Satresnarkoba Polresta Yogyakarta didampingi AKP Andhyka Donny Hendrawan telah melakukan penangkapan terhadap YV (laki-laki 21th, belum bekerja) yang diduga melakukan penyalahgunaan Psikotropika di wilayah Seyegan Sleman. 


Setelah dilakukan penggeledahan, ditemukan barang bukti berupa Pil Psikotropika dan Pil Yarindo. Setelah dilakukan interogasi, Pil Psikotropika berasal dari SEP ( laki-laki 22th, Buruh) dan Pil Yarindo berasal dari NS (laki-laki 37th, Karyawan). Setelah dilakukan pengembangan, petugas berhasil mengangkap SEP di wilayah Mlati Sleman sekira pukul 22.00 Wib. Dan NS di wilayah Gamping sekira pukul 23.00 Wib yang selanjutnya tersangka bersama barang bukti dibawa ke Satresnarkoba Polresta Yogyakarta.


AKP Andhyka menyebutkan dari penggeledahan yang dilakukan, petugas berhasil mengamankan barang bukti dari tersangka YV diantaranya 15 butir Pil Alganax, kartu pengambilan obat dari tersangka NS, 10 bungkus plastik tiap bungkus berisi 400 butir Pil Yarindo, 6 bungkus plastik 53 butir Pil Yarindo dan 1 bungkus plastik yang dalamnya 3 butir Pil Yarindo.


Tersangka YV disangka melanggar Pasal 62 UU RI No. 5 Tahun 1997 tentang Psikotropika. Ancaman hukuman 5 tahun penjara dan denda 100.000.00(seratus juta rupiah). Tersangka SEP disangka melanggar Pasal 60 Ayat (2) atau Pasal 60 Ayat (4) UU RI No. 5 tahun 1997 tentang Psikotropika. Ancaman hukuman maksimal 5tahun penjara dan denda paling banyak 100.000.000(seratus juta rupiah).


" Sementara Tersangka NS disangka melanggar Pasal 196 UU RI No. 36 tahun 2009 tentang kesehatan. Ancaman hukuman maksimal 10tahun penjara dan denda paling banyak 1.000.000.000(satu milyar rupiah)," tutup AKP Andhyka. 

Show comments
Hide comments
No comments:
Write comment

Formulir Kontak

Name

Email *

Message *



Back to Top