Tuesday, 1 December 2020

Polresta Yogyakarta Gelar Konferensi Pers Kasus Pengerusakan dan Percobaan Pembakaran

Yogyakarta-Polresta Yogyakarta menggelar Konferensi Pers Kasus Pengerusakan Secara Bersama-sama Di Depan Umum dan Percobaan Pembakaran bertempat di Ruang Patriatama Mapolresta Yogyakarta, Senin(30/11/2020)


Kabid Humas Polda DIY Kombes Pol Yuliyanto, SIK, M.Sc bersama Wakapolresta Yogyakarta AKBP Juang Andi Priyanto, SIK, MH, M.Hum, dan Kasat Reskrim AKP Riko Sanjaya, SH, SIK memimpin Konferesi Pers


Dalam Konferesi Pers Kabid Humas Polda DIY Kombes Pol Yuliyanto, SIK, M.Sc menyampaikan kronologi singkat peristiwa bahwa tersangka CF, ABH A, ABH B, dan ABH C pada hari Kamis 8 Oktober 2020 sekira jam 13.00 telah ikut ujuk rasa di depan DPRD Provinsi DIY yang menuntut dibatalkanya UU Hak Cipta Kerja, saat unjuk rasa berlangsung ricuh selanjutnya tersangka berjalan ke arah utara, sesampainya di depan Pos Polisi gardu anim Jl. Abu Bakar Ali (utara hotel Ina Garuda) tersangka melakukan pengerusakan Pos Polisi gardu anim dengan menggunakan besi dan telah membeli bensin di warung yang sudah dipindahkan di dalam 2 buah botol plastik, kemudian bensin dibawa masuk kedalam pos dan menyiramkan bensin yang dibawanya. 


Saat tersangka CF perbuatan tersebut ada bapak-bapak yang lewat mengunakan sepeda onthel dan berteriak “ojo dibakar, bali-bali wae, nang duwur ono CCTV” mendegar teriakan tersebut tersangka CF tidak jadi membakar Pos Polisi gardu anim.


Saat melakukan pengerusakan Pos Polisi ABH B dan C dan Tersangka CF dan ABH A membeli bensin dan menuangkan bensin di dalam Pos Polisi sudah diawasi oleh Polisi yang berpakaian preman. Sehingga sekira pukul 16.30 WIB bertempat di dekat Pos Polisi gardu anim (dekat patung andong) petugas dapat mengamankan tersangka yang melakukan pengerusakan dan percobaan pembakaran Pos Polisi gardu anim.


Atas perbuatanya ABH B dan ABH C dikenakan Pasal 170 ayat (1) KUHP dengan ancaman hukuman 5 tahun 6 bulan, sedangkan untuk Tersangka CF dan ABH A dikenakan Pasal 187 ke-1 KUHP Jo Pasal 53 Ayat (1) Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP dengan ancaman hukuman paling lama 12 tahun penjara.

Show comments
Hide comments
No comments:
Write comment

Formulir Kontak

Name

Email *

Message *



Back to Top