Monday, 16 November 2020

Mengaku Ponakan Dikeroyok, Pelaku Perampasan di Alun-Alun Kidul Yogyakarta Ditangkap Polresta Yogyakarta



Yogyakarta - Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Yogyakarta berhasil mengungkap kasus pemerasan di kawasan Alun-alun Selatan (Alkid) Yogyakarta. Ungkap kasus disampaikan Kasatreskrim Akp Riko Sanjaya, S.H., S.I.K. kepada para awak media di halaman tengah Mapolresta Yogyakarta, Senin (16/11) siang.


Kepada para awak media yang hadir, Kasatreskrim menceritakan awal kejadian pemerasan tersebut. Ia mengungkapkan, korban atau pelapor bersama empat orang temanya, sebelumnya bermain di Malioboro pada Kamis, 22 Oktober 2020 petang sekitar pukul 18.00 Wib. Dengan menggunakan sepeda motor pelapor menuju Alkid untuk mencari makan


Sekira pukul 19.00 Wib, korban tiba di Alkid dan memesan makanan bungkus selanjutnya dibawa ke tengah lapang.

 

"Saat itu pelaku datang dan menuduh pelapor serta teman-temannya telah melakukan pengeroyokan kepada keponakannya, ucap Kasatreskrim.


Dengan dalih ingin memeriksa isi percakapan dan kroscek serta mengancam mau dipukuli, pelaku meminta handphone milik korban dan teman-temannya. Setelah pelaku pergi tidak kembali, pelapor kemudian melaporkan peristiwa tersebut ke Polsek Kraton.


"Setelah melakukan penyelidikan, kami berhasil mengamankan pelaku AD alias Duwoh berikut barang buktinya," tambah AKP Riko.

 

Dari kejadian itu, korban mengalami kerugian senilai 10,3 juta rupiah. Kini, pelaku dijerat dengan pasal 368 KUHP dengan ancaman hukuman hingga sembilan tahun penjara.

Show comments
Hide comments
No comments:
Write comment

Formulir Kontak

Name

Email *

Message *



Back to Top