Saturday, 10 October 2020

Demo Berujung Anarkis, 95 Orang Digelandang ke Mapolresta Yogyakarta 4 Diantaranya Dipidana

 


Yogyakarta- Polresta Yogyakarta berhasil mengamankan 95 orang massa aksi demo yang berakhir dengan kerusuhan di Gedung DPRD DIY, Kamis (8/10/2020) kemarin. 


Dari 95 orang tersebut, 36 orang Mahasiswa, 32 orang Pelajar, 16 orang wiraswasta dan 11 orang pengangguran. 


Dalam konferensi pers di Mapolresta Yogyakarta Jumat (9/10/2020) Kasat Reskrim Polresta Yogyakarta AKP Riko Sanjaya, S.H., S.I.K. mengungkapkan aksi kerusuhan sejumlah elemen memprotes Omnibus Law UU Cipta Kerja yang disahkan oleh DPR dan pemerintah pusat di Gedung DPRD DIY mulai pecah sekitar pukul 13.30 WIB yang diawali dengan aksi pelemparan batu kepada petugas polisi yang bertugas di depan Gedung DPRD DIY.  Setelah itu, ada beberapa kejadian yang menimbulkan kerugian material. 


Dari kejadian tersebut, untuk mengantisipasi kerusuhan berlanjut, masyarakat di sekitar malioboro bersama petugas Polresta Yogyakarta mengamankan massa demo pada saat setelah kejadian di beberapa tempat, jelasnya.


AKP Riko menambahkan, saat itu petugas mengamankan di Pos Polisi Abu Bakar Ali, sekitar Gedung DPRD DIY, Tugu Pal Putih, sekitar pasar sore, pos teteg dan di wilayah Kelurahan Bumijo. Massa demo yang diamankan di Polresta Yogyakarta sebanyak 95 orang. 


Setelah diamankan, 95 orang tersebut dilakukan rapid test. Hasil rapid test, 1 dari 95 orang tersebut reaktif. Sehingga petugas memulangkannya.


1 orang tersebut diminta untuk isolasi mandiri. Informasi terakhir, akan dilakukan swab untuk memastikannya,” terangnya.


Usai diamankan, mereka akan dikembalikan kepada orang tuanya untuk pembinaan. Terhadap massa demo yang melibatkan anak sekolah, akan memanggil kepala sekolahnya untuk menjemput siswanya. 


Dari 95 orang ini, dapat kita proses pidananya ada 4 orang yang masih berusia belasan tahun. 4 orang tersebut merupakan pelaku pengrusakan terhadap Pos Polisi Gardu Anim Utara Hotel Ina Garuda Jalan Abu Bakar Ali.


"Terhadap 4 orang ini, 2 orang diantaranya dikenakan pasal 170 dan 2 orang pasal dikenakan pasal percobaan pembakaran karena membawa bensin dan berniat membakar pos polisi," tutup AKP Riko.

Show comments
Hide comments
No comments:
Write comment

Formulir Kontak

Name

Email *

Message *



Back to Top