Yogyakarta- Sat Resnarkoba Polresta Yogyakarta menggelar Konferensi Pers Hasil Ungkap Kasus Tindak Pidana Tanpa Kewenanganya Mengedarkan Sediaan Farmasi, Rabu (23/09/2020)
Kasat Resnarkoba AKP Andhyka Donny Hendrawan MB, S.H., S.I.K., M.M bersama anggotanya telah melakukan penyelidikan terkait laporan informasi dari masyarakat tentang dugaan penyalahgunaan obat-obatan berbahya di Wilayah Umbulharjo, Kota Yogyakarta.
Pada hari Senin tanggal 14 September 2020 sekira pukul 22.00 WIB di Pandeyan, Umbulharjo petugas melakukan penangkapan terhadap orang yang mengaku DH(saksi) dan NFZ(saksi) kemudian dilakukan penggeledahan ditemukan barang bukti berupa 82 butir Pil Yarindo.
Setelah dilakukan interogasi kedua orang tersebut mengaku memesan Pil Yarindo melalui tersangka HP.
Dari pengakuan Kemudian dilakukan pengembangan kasus perugas melakukan penangkapan terhadap tersangka HP kemudian ditemukan 1 buah toples berisi 1000 butir Pil Yarindo dan 3 bekas bungkus rokok berisi 270 butir Pil Yarindo.
Tersangka HP mengaku membeli Pil Yarindo melalui tersangka BSP, dari pengakuan tersebut pda tanggal 15 September 2020 petugas melakukan penangkap terhadap BSP di wilayah Prambanan, Klaten, Jawa Tengah. Dari tersangka BSP petugas berhasil mengamankan 1 buah kardus berisi 400 butir Pil Yarindo dan 4 buah toples berisi 4000 butir Pil Yarindo.
"Atas perbuatanya tersangka HP dan BSP disangkakan melanggar Pasal 196 UU RI No.36 tahun 2009 tentang kesehatan, dengan ancaman hukuman maksimal 10 tahun penjara dan denda Rp.1.000.000.000 (Satu Milyar Rupiah)" jelas AKP Andhyka Donny Hendrawan MB, S.H., S.I.K., M.M.
No comments:
Write comment