Monday, 14 September 2020

Lukai Korban Dengan Sajam, Polresta Yogyakarta Tangkap Pelaku Curas di Jalan Pandeyan



 Yogyakarta- Kepolisian Resor Kota Yogyakarta berhasil mengungkap kasus pencurian dengan kekerasan (curas) yang terjadi di Jalan Pandeyan Yogyakarta pada Rabu 3 Juni 2020 sekitar pukul 04.30 Wib.


Ungkap kasus disampaikan oleh Kasatreskrim Akp Riko Sanjaya, SH, S.IK didampingi Kasubbaghumas AKP Sartono dan Kanitreskrim Polsek Umbulharjo di halaman tengah Mapolresta Yogyakarta pada Senin (14/9) siang.


Dari ungkap itu, polisi berhasil menangkap satu orang pelaku yakni RSP alias Ringgo (22), sedangkan tiga pelaku lain masih dalam pencarian (DPO) termasuk salah seorang penadah barang hasil curian. Selain itu, polisi juga menyita berbagai barang bukti di antaranya sepeda motor, helm dan jaket yang digunakan oleh pelaku serta onderdil sepeda motor hasil curian.


Kasatreskrim Akp Riko Sanjaya, SH, S.IK menjelaskan konologis singkat kejadian, korban atas nama Hardi hendak mencari makan dan melintas di lokasi kejadian. Sesampainya di TKP, korban dipepet dua orang menggunakan sepeda motor menghadang korban dan mengayunkan senjata tajam mengenai punggung korban.


"Korban terjatuh dari sepeda motor dan lari menyelamatkan diri, sepeda motor diabil oleh kawanan pelaku dan meninggalkan lokasi kejadian," terang Kasatreskrim.


Setelah mendapatkan laporan kejadian, Kepolisian Sektor Umbulharjo dibackup oleh Satreskrim Polresta Yogyakarta langsung melakukan berbagai penyelidikan di antaranya dengan meminta keterangan saksi dan melakukan olah TKP serta memeriksa CCTV.


"Berkat kerja keras anggota, akhirnya Tim Resmob Polresta Yogyakarta berhasil mengamankan pelaku berikut barang bukti seperti senjata tajam, sepeda motor, jaket dan helm yang digunakan oleh pelaku," tambah AKP Riko.


Terhadap pelaku RSP akan dikenakan pasal 365 KUHP dengan ancaman hukuman 9 tahun penjara. Sedangkan tiga pelaku lain dan satu orang penadah yang kabur ke luar kota dan luar pulau masih dalam daftar pencarian orang.

Show comments
Hide comments
No comments:
Write comment

Formulir Kontak

Name

Email *

Message *



Back to Top