Wednesday, 12 August 2020

Sungguh Berhati Mulia, Kombes Pol Sudjarwoko Beri Tali Asih Kepada Pembuat Laporan Palsu

 

Pelaku RW (24) seorang perempuan terpaksa membuat laporan keterangan palsu terhadap tindak pidana perampasan kendaraan bermotor demi mencukupi kebutuhan ekonomi di tengah pandemi saat ini.


Dalam konferensi pers di Polresta Yogyakarta pada Selasa (11/8/2020), Kapolresta Yogyakarta Kombes Pol Sudjarwoko, S.H., S.I.K., M.H. menyebutkan dalam laporan palsu ini seolah-olah tersangka dirampok atau menjadi korban pencurian dengan kekerasan yang mengakibatkan kendaraannya dibawa oleh orang lain.


"Setelah menerima laporan kemudian Sat Reskrim Polresta Yogyakarta melakukan penyelidikan, mengurut kronologisnya seperti apa dan luka yang dialami ternyata menemui kejanggalan," terang Kapolresta Yogyakarta.


Dalam laporan palsu tersebut pelaku RW mengaku bahwa dirinya telah kehilangan sepeda motor miliknya dengan cara dirampas saat korban pulang kerja lewat di Jalan Nyi Wiji Adisoro. 


Ia mengaku ada orang 2 orang berteriak ada ular. Mengetahui hal itu, RW pun berhenti karena teriakan tersebut. Setelah RW, sepeda motor juga ikut berhenti, namun diikuti oleh sepeda motor lain jenis yamaha mio yang dikendarai oleh 2 orang laki-laki. 


Ternyata 2 orang laki-laki dari sepeda motor mio tersebut justru merampas sepeda motor milik korban. Menjadi korban perampasan, korban sempat mempertahankan sepeda motor miliknya. Namun oleh salah satu pelaku justru memukul muka korban dan melukai tangan dengan pisau sejenis cutter.


Dari keterangan tersbut lebih lanjut anggota kami melakukan penyelidikan dan berkoordinasi dengan Polsek Kotagede pada saat RW berada di rumah kontrakan Tempel, Semakan, Prenggan, Kotagede.


"Saat berada di rumah kontrakan pelaku, kemudian dilakukan introgasi mendalam dan pelaku mengakui telah membuat laporan keterangan palsu di Polsek Kotagede," imbuh Kapolresta Yogyakarta.


Dari hasil pemeriksaan kami, pelaku melakukan pembuatan laporan palsu dikarenakan ada permasalahan ekonomi yang cukup besar dalam kehidupan keluarganya karena dampak covid-19 ini pekerjaannya jadi hilang.


Motor yang dikatakan hilang ternyata digadai dan uang hasil gadai digunakan untuk membayar hutang, cicilan dan kontrakan rumahnya.


"Dari hal ini kami sebagai aparat penegak hukum tetap melakukan proses pembuktian terhadap laporan palsu ini namun dibalik itu semua saya memberikan kebijakan kepada tersangka dengan melihat asas manfaat."


"Apabila dilanjutkan perkara ini maka tersangka ini mengalami dampak kerugian ekonomi yang besar dalam keluarganya oleh sebab itu kami beri peringatan agar tidak terulang lagi perbuatan membuat laporan palsu," terang Kapolresta Yogyakarta.


Kapolresta Yogyakarta mengambil tindakan ini demi rasa kemanusiaan melihat latar belakang yang bersangkutan perlu diberikan bantuan. 


Kemudian Kapolresta Yogyakarta berkesempatan memberikan tali asih untuk memenuhi kebutuhan hidupnya serta tidak mengulangi perbuatannya.

Show comments
Hide comments
No comments:
Write comment

Formulir Kontak

Name

Email *

Message *



Back to Top