Saturday, 8 August 2020

Polresta Yogyakarta Tindaklanjuti Instruksi Presiden Joko Widodo No. 6 tahun 2020 tentang Peningkatan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan

 

Polresta Yogyakarta angkat suara terkait dengan Instruksi Presiden Joko Widodo No. 6 tahun 2020 tentang Peningkatan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan Dalam Pencegahan dan Pengendalian Corona Virus Disease 2019 (Covid-19).

Kapolresta Yogyakarta Kombes Pol Sudjarwoko mengatakan jika Polresta Yogyakarta tentunya akan menindaklanjuti perintah dari orang nomor satu di Indonesia tersebut.

"Langkah-langkah yg diambil diantaranya ya sudah sering kami lakukan seperti memasang slogan-slogan imbauan di beberapa tempat dalam bentuk baliho spanduk dan lainnya," ujar Sudjarwoko 

Termasuk, lanjut Sudjarwoko, jajarannya juga nanti akan melakukan kerjasama dengan sejumlah radio yang ada di wilayah kota Jogja untuk bisa memberikan imbauan kepada masyarakat secara lebih luas.

"Lakukan kerjasama dengan radio-radio di Jogja untuk bisa memberikan imbauan melalui iklan ataupun dialog interaktif, saya sudah memerintahkan fungsi Binmas dan Sabhara untuk melakukan hal tersebut," jelas Sudjarwoko.

Selain itu, imbauan terhadap masyarakat yang berada di tempat-tempat keramaian agar mematuhi protokol Covid-19 juga terus dilakukan oleh jajarannya.

"Salah satunya adalah dengan mendorong agar masyarakat menggunakan masker dan mencuci tangan, tidak berkerumun atau bergerombol, hampir setiap malam kami lakukan itu jika rekan-rekan perhatikan di jalan malioboro, petugas kami melakukan imbauan, ada yang berjalan kaki dan membawa pengeras suara, termasuk dengan mobil public adress," terang Sudjarwoko.

Berdasarkan pantauan di lapangan, lanjutnya, untuk warga Jogja pada umumnya sudah mematuhi imbauan protokol pencegahan penularan Covid-19.

"Namun, imbauan perlu dilakukan secara terus menerus agar masyarakat tidak lupa menerapkan protokol pencegahan penularan Covid-19, secara umum kesadaran masyarakat Jogja sudah cukup tinggi," tutupnya.

Show comments
Hide comments
No comments:
Write comment

Formulir Kontak

Name

Email *

Message *



Back to Top