Umbulharjo- Petugas dari Unitreskrim Polsek umbulharjo berhasil mengungkap kasus pencurian mobil Daihatsu Xenia dengan No.Pol AB-1577-WI yang terjadi pada Jumat, 14 Agustus 2020 di Jalan Imogiri Giwangan Yogyakarta.
Dari hasil ungkap itu, petugas kepolisian berhasil menangkap pelaku BF (35) warga Malang yang kos di Gunungkelir Pleret Bantul. Disampaikan oleh Kasubbaghumas Polresta Yogyakarta AKP Sartono, penangkapan terhadap pelaku dilakukan seminggu setelah kejadian atau pada Sabtu 22 Agustus 2020 di wilayah Jawa Timur.
Secara rinci, pengungkapan kasus disampaikan Kapolsek Umbulharjo Kompol Achmad Setyo B, S.H. saat konferensi pers di Mapolsek Umbulharjo, Senin (31/8/2020) pelaku ditangkap bersama kekasihnya LK (27) warga Kota Malang Jawa Timur.
Dari hasil pemeriksaan, motif pencurian dilakukan untuk biaya pernikahan keduanya. Pelaku merupakan penjual ubi yang menjadi residivis pencurian spesial rumah kosong. Pelaku mengakui telah dua kali masuk Lapas dan melakukan pencurian dengan puluhan TKP di berbagai kota di Jawa Timur dan Jawa Tengah.
"Hasil dari pemeriksaan kami, pelaku mengaku mobil tersebut telah digadaikan ke tempat temannya inisial HMD di Malang sebesar Rp 30.000.000.," jelas Kapolsek.
Atas perbuatannya, tersangka dikenakan pasal 480 KUHP dengan ancaman hukuman 4 tahun penjara.
No comments:
Write comment