Kapolsek Wirobrajan Kompol Endang Sri Widiyantu,SH Pimpin Konferensi Pers Kasus Membawa Senjata Tajam Dimuka Umum Tanpa Ijin, Selasa (11/08/2020)Dalam Konferensi Pers Kapolsek Wirobrajan menyampaikan kronologi kejadian yaitu pada hari Jumat 7 Agustus 2020 sekira pukul 23.30 WIB pelaku AN dan temanya bernama SS mendatangi rumah FH, pada saat itu pelaku mengetuk pintu rumah FH, namun hanya ada orangtua dari sodara FH dan disuruh mencari di angkringan di dekat rumahnya
Pelaku AN bersama temanya SS lalu pergi ke angkringan untuk mencari FH, namun saat disana tidak bertemu dengan FH. Sesaat setelah mereka akan meninggalkan angkringan tiba-tiba FH datang dan terjadi keributan antara pelaku AN dan sodara FH, kemudian senjata tajam sebilah golok yang dibawa pelaku AN yang disembunyikan dibalik celananya terjatuh.Kemudian warga menghubungi Polsek Wirobrajan, selanjutnya pelaku dan barang bukti diamankan di Mapolsek Wirobrajan.
Motif pelaku AN membawa senjata tajam dikarenakan pelaku AN sudah lama berselisih paham dengan sodara FH selain itu pelaku AN juga dalam pengaruh Minuman Keras.
Pasal yang disangkakan kepada pelaku AN yaitu Pasal 12 Ayat (1) Undang-Undang Darurat No 12 Tahun 1951 dengan ancaman hukuman paling lama 10 tahun penjara.
No comments:
Write comment