Friday, 17 July 2020
Polsek Ngampilan Gagalkan Aksi Tawuran, Pelaku Dicokok di Kali Putih Bantul
Kapolsek Ngampilan Kompol Hendro Wahyono,SH,MH memimpin Konferensi Pers Kasus Kejahatan Jalanan yang terjadi di Wilayah Ngampilan, Yogyakarta.Konferensi Pers digelar di Mapolsek Ngampilan, Kamis(16/07/2020)
Dalam Konferensi Pers, Kapolsek Ngampilan menyampaikan bahwa pada hari Rabu 15 Juli 2020 sekira pukul 01.00 WIB tersangka HD dari rumah di daerah Imogiri,Bantul.main di tempat temanya DV mengendarai kendaraan bermotor. Sesampainya dirumah DV,Tersangka HD lalu mengajak DV untuk minum minuman keras.
Setelah itu pukul 02.00 WIB DV dikabari oleh temanya bernama BM melalui Whatsapp kalo ada kelompok yang mengajak tawuran, namun sebelum berangkat kerumah BM, Tersangka HD bertanya ke DV “punya alat yang bisa dibawa untuk tawuran?” lalu DV mengambilkan Golok yang tergantung di dapur, setelah itu mereka berdua lalu pergi kerumah BM mengunakan sepeda motor
Sesampainya dirumah BM ternyata sudah ada saudara dari BM yaitu RF,lalu mereka berempat pergi untuk berkumpul dengan kelompoknya di daerah Prawirotaman, Yogyakarta.Sampai di Prawirotaman mereka sudah ditunggu oleh kelompoknya sekitar 10 orang.Setelah berkumpul kemudian salah satu orang ada yang mengomando untuk menuju ke Bugisan,karena rencana untuk tawuran tersebut di Bugisan.
Namun setelah sampai Bugisan ternyata disana sepi tidak ada orang, lalu Tersangka HD yang berboncengan bersama DV ikut tombongan untuk putar-putar sampai ringroad, kembali ke utara melalui Jalan Wates, lalu ke arah timur sampai ke Terminal Ngabean tetap ke arah timur hingga sampai di pertigaan Ngabean.
Sesampainya di pertigaan Ngabean tersebut diketahui oleh petugas Reskrim Polsek Ngampilan yang kebetulan sedang Standby melakukan pemantauan wilayah
Yang akhirnya oleh petugas unit Reskrim dilakukan pembututan dan pengejaran karena kelompok tersebut kelihatanya mengejar orang karena posisinya sudah siap mengeluarkan senjata tajam
Bahwa setelah kejar kejaran dengan petugas Reskrim dan ketika akan ditangkap, Tersangka HD yang posisinya membonceng diketahui membuang Golok yang dibawanya dijalan, lalu petugas tetap melakukan pengejaran dan akhirnya bisa di tangkap di daerah Kali Putih Bantul
Selanjutnya setelah tertangkap Tersangka HD beserta barang buktinya sebilah golok diamankan di Polsek Ngampilan untuk proses lebih lanjut
Atas perbuatanya Tersangka HD dikenakan Tindak Pidana Membawa Senjata Tajam di Muka Umum Tanpa dilengkapi Izin Yang Sah sesuai Pasal 2 Ayat (1) Undang-Undang Darurat No 12 Tahun 1951 dengan ancaman hukuman 10 tahun penjara.
No comments:
Write comment