Tuesday, 21 July 2020
Polresta Yogyakarta Amankan Pelaku Penipuan Berkedok Kepala Instansi Militer
Kapolresta Yogyakarta Kombes Pol Sudjarwoko,SH,SIK,MH memimpin Konferensi Pers kasus penipuan, Senin (20/07/2020)
Dalam Konferensi Pers Kapolresta Yogyakarta menyampaikan bahwa pelaku melakukan tindak pidana penipuan dengan cara mengacak beberapa nomor telepon, selanjutnya dari nomor telepon yang didapat merupakan nomer korban yang beralamat di Yogyakarta.
Setelah menghubungi nomor korban pelaku berpura-pura kenal dengan korban.Kemudian pelaku mengaku sebagai kepala instansi militer di Yogyakarta dan menawarkan lelang barang sitaan negara berupa 1 (satu) unit mobil
Kemudian pelaku menyuruh korban untuk mentransfer uang sebesar Rp.10.000.000,-(Sepuluh Juta Rupiah) sebagai tanda jadi, untuk lebih meyakinkan korbanya tersangka JS menganti profil whattsappnya dengan foto kepala instansi militer tersebut, kemudian untuk urusan lelang selanjutnya disambungkan kepada petugas Bea Cukai
Setelah beberapa saat tersangka JS menganti nomor dan menghubungi korban untuk mengaku sebagai petugas Bea Cukai dan meminta korban untuk mentransfer uang tersebut ke rekening Bank BNI 0952864366 an Sugiyanto, kemudian tersangka JS meminta tambahan uang lagi sebesar Rp.10.000.000,- (Sepuluh Juta Rupiah) dan pelapor menyanggupi mentransfer ke rekening tersangka an Sutimah dengan nomor rekening 539501019977539 serta pulsa sebesar Rp.500.000,-(Lima Ratus Ribu) selanjutnya korban merasa curiga karena terlapor meminta uang transfer lagi diluar kesepakatan awal, karena itu korban lalu melaporkan kejadian tersebut ke Polresta Yogyakarta
Atas laporan tersebut Polresta Yogyakarta melakukan penyelidikan dan berkordinasi dengan Polres Tapanuli Tengah karena tujuan rekening yang ditransfer korban beralamat di wilayah hukum Polres Tapanuli Tengah, kemudian diamankan orang yang menggunakan nomer rekening tersebut dengan inisial tersangka ES, menerangkan bahwa yang menyuruh adalah tersangka JS yang merupakan Napi di Lapas Sibolga. Tersangka ES ini juga menggunakan uang yang berada di rekening tersebut untuk keperluan pribadi
Selanjutnya Tim Sat Reskrim Polresta Yogyakarta membawa tersangka JS dan EA beserta barang buktinya ke Mapolresta Yogyakarta untuk proses penyidikan lebih lanjut
"Atas perbuatanya tersebut tersangka JS dan tersangka ES disangkakan Pasal 378 KUHP dengan ancaman hukuman penjara selama-lamanya 4 tahun penjara," jelas Kapolresta Yogyakarta.
No comments:
Write comment