Friday, 17 July 2020

Curi Mobil di RS Bethesda Yogyakarta, Polresta Yogyakarta Tangkap Pelaku di Jepara


Yogyakarta- Satuan Reserse Kriminal Polresta Yogyakarta berhasil mengungkap kasus pencurian mobil yang terjadi di Rumah Sakit Bethesda Yogyakarta.

Kronologi kejadian pencurian berawal saat korban bernama Ryan dan istrinya sedang menunggu orang tuanya yang sedang sakit di RS Bethesda Yogyakarta.

Diketahui sejak pukul 21.00 WIB korban tidur di samping tempat tidur pasien dan menaruh tas cangklong yang berisikan kunci mobil, tiket parkir, uang di atas meja kamar. Keesokan harinya pukul 10.00 WIB ketika korban akan pulang, korban mencari tas cangklong dan mobil sudah tidak ada kemudian korban melaporkan ke security untuk melakukan pengecekkan rekaman CCTV.

Dari rekaman CCTV dan record tiket parkir, benar adanya bahwa mobil keluar pukul 04.27 WIB. Kemudian korban melaporkan ke Polsek Gondokusuman.

Dalam konferensi pers di Polresta Yogyakarta pada Kamis (16/7/2020) Kabid Humas Polda DIY Kombes Pol Yuliyanto, S.I.K., M.Sc didampingi Kapolresta Yogtakarta Kombes Pol Sudjarwoko, S.H., S.I.K., M.H. dan Kasat Reskrim Polresta Yogyakarta AKP Riko Sanjaya, S.I.K. menyebutkan dari hasil penyelidikan Sat Reskrim Polresta Yogyakarta di back up Ditreskrimum Polda DIY berhasil mengamankan tersangka inisial SP.

"Tersangka ini berhasil diamankan di daerah Jepara dan ia spesialis pelaku pencurian di rumah sakit," jelasnya.

"Ini prestasi yang luar biasa dibawah pimpinan Kapolresta Yogyakarta karena pelaku tertangkap di daerah Jepara dan sampai di Jogja baru pagi ini," imbuhnya.

Sementara Kapolresta Yogyakarta Kombes Pol Sudjarwoko, S.H., S.I.K., M.H. mengungkapkan SP datang ke Yogyakarta dari Semarang naik bus turun di terminal Giwangan dan beristirahat di warung kosong deoan RS Bethesda.

Pukul 01.00 WIB tersangka meluncurkan aksinya masuk ke Rumah Sakit Bethesda dengan melompat pagar kemudian bekeliling mencari sasaran dan berhasil mendapatkan tas cangklong milik korban Ryan. Setelah mendapat tas kemudian SP mengambil barang-barang berharga dan menuju parkiran untuk mengambil mobil.

Menindak lanjuti laporan, tim Opsnal Jatanras Polresta Yogyakarta dipimpin Iptu Dody Kurniawan di back up oleh Resmob Polda DIY dipimpin oleh Kompol I Wayan Artha melakukan penyelidikan berbekal rekaman CCTV.

"Hari Rabu 15 Juli 2020 pelaku berhasil diamankan oleh tim gabungan di perempatan Kecapi, Tahunan, Jepara sekira pukul 22.30 WIB," ungkap Kapolresta Yogyakarta.

Barang bukti yang dapat diamankan diantaranya 1 unit mobil Toyota Avanza dengan nomor Polisi yang telah diganti yakni K 8971 PL, STNK mobil, 1 sandal bermerk, 1 buah HP dan 1 buah dompet.

"Atas perbutannya, pelaku dijerat pasal 363 KUHP dengan ancaman maksimal 7 tahun penjara," jelasnya.

Show comments

Formulir Kontak

Name

Email *

Message *



Back to Top