Polsek Mergangsan menggelar Konferensi Pers Hasil Ungkap Kasus Penipuan dan Penggelapan, Senin(15/06/2020).
Kapolsek Mergangsan, Kompol Tri Wiratmo,SE,M.M menyampaikan kronologi kejadian pada awalnya tersangka AR bermaksud menyewa sepeda motor kemudian mencari secara online.
Setelah dapat janjian dengan pemilik sepeda motor pada hari Rabu 22 April 2020 tersangka AR menyewa sepeda motor selama 7 hari dengan jaminan KTP dan KK. Seminggu kemudian tersangka AR memperpanjang sewa lagi selama 7 hari dan menyewa 1 kendaraan lagi selama 2 hari.
Setelah masa sewa 2 (dua) kendaraan itu habis yaitu pada Senin 6 Mei 2020 tersangka AR tidak mengembalikan kedua sepeda motor tersebut, kemudian diketahui sepeda motor tersebut dijaminkan untuk pinjam uang atau digadaikan tanpa seijin pemilik sepeda motor.
"Mengetahui sepeda motornya tak dikembalikan, korban melaporkan ke pihak Polisi kemudian kami lakukan penyelidikan dan berhasil kami amankan pelaku," terang Kapolsek Mergangsan.
Atas perbuatanya tersebut tersangka AR diamankan di Polsek Mergangsan dan dikenakan Pasal 378 dan atau 372 KUHP tentang Penipuan dan Penggelapan.
No comments:
Write comment