Thursday, 25 June 2020

Penipuan HP Berkedok Petugas Covid-19, Polisi Cokok Pelaku di "Jokteng Kulon"


Gondomanan- Jajaran Polsek Gondomanan menangkap pelaku penipuan berkedok petugas keamanan Covid-19 yang berhasil membawa kabur dua buah handphone (hp) berbagai jenis dari korbannya.

Dalam konferensi pers pada Senin (22/06/2020), Kapolsek Gondomanan Kompol Purwanto, SH  menjelaskan, pelaku berinisial WS (29) yang merupakan warga Klaten dan berdomisili di Kasihan, Bantul itu melakukan aksi culasnya pada Minggu malam 7 Juni 2020 silam di alun-alun Utara, Yogyakarta.

Dari keterangan yang didapat, pelaku mendatangi pengunjung yang tengah berada di alun-alun Utara (altar). Pelaku kemudian mengaku sebagai petugas keamanan Covid-19 yang berjaga di wilayah itu.

Pelaku saat itu pelaku menegur pengunjung yang juga korbannya akibat melewati batas ketentuan waktu kunjung di wilayah alun-alun Utara. Dia beralasan, pengunjung hanya boleh berada di wilayah itu sampai pukul 22.00 WIB.

"Kemudian dia berusaha menggiring korban untuk dibawa ke kantor dan meminta handphone-nya sebagai jaminan," kata Kapolsek.

Saat handphone telah di tangan pelaku, dia kemudian kabur dan menggondol handphone milik korban. Korban yang sadar kemudian mengetahui bahwa dirinya menjadi korban penipuan oleh pelaku.

Tak sampai satu pekan, berdasarkan bukti-bukti dan penuturan para saksi serta keterangan dari para korban petugas berhasil mencokok pelaku di pojok benteng barat pada 15 Juni lalu.

"Kita amankan dia dan barang buktinya dua buah handphone merk Oppo dan Vivo seharga Rp5.400.000."

Kapolsek menerangkan, dia sengaja memanfaatkan kondisi pandemi Covid-19 sebagai modus dalam melancarkan aksinya. Korban yang lebih dulu takut dan yakin dengan cara komunikasi pelaku serta sosok yang cukup menggambarkan sebagai petugas kepolisian menjadi teperdaya.

"Dia memang punya catatan kriminal sebanyak dua kali dengan kasus yang sama," ucap Kapolsek.

Pada 2016 dia diamankan petugas kepolisian akibat menipu seorang korban di Klaten. Setahun setelahnya dia kembali diringkus akibat mengaku sebagai petugas Satresnarkoba di Bantul.

"Kita masih dalami apakah melibatkan orang lain atau tidak, tapi sejauh ini dia mengaku sendiri," tambah Kapolsek.

Akibat perbuatannya dia dijerat dengan Pasal 378 KUHP tentang penipuan dengan ancaman empat tahun penjara.





Show comments

Formulir Kontak

Name

Email *

Message *



Back to Top