Thursday, 18 June 2020
Dua Pengedar Ditangkap Sat Resnarkoba Polresta Yogyakarta, Terungkap Harga dan Modus Penjualan
Satuan Reserse Narkoba Polresta Yogyakarta mengelar Konfenesi Pers kasus Penyalahgunaan Obat Berbahaya, Rabu (17/07/2020) yang disampaikan oleh Kasatresnarkoba Polresta Yogyakarta Kompol Sukar.
Pada hari Kamis tanggal 11 Juni 2020 sekira pukul 21.00 Petugas Sat Resnarkoba Polresta Yogyakarta melakukan penangkapan terhadap AA (25) yang diduga melakukan tindak pidana tanpa kewenanganya mengedarkan sediaan farmasi berupa obat / Pil Yarindo. Setelah dilakukan interogasi tersangka AA (25) mengaku telah mengedarkan obat-obatan berbahaya di wilayah Terban Gondokusuman Yogyakarta.
Tersangka AA (25) disangkakan melanggar Pasal 196 UU RI No.36 tahun 2009 tentang Kesehatan, dengan ancaman hukuman maksimal 10 tahun penjara dan denda Rp.1.000.000.000 (Satu Milyar).
Pada hari Senin 1 Juni 2020 sekira pukul 23.30 WIB, Petugas Sat Resnarkoba Polresta Yogyakarta melakukan penangkapan terhadap DK (25) yang diduga melakukan penyalahgunaan Narkotika jenis Sabu, Petugas melakukan penggeledahan dan diketemukan narkotika jenis Sabu.
"Tersangka DK disangkakan melanggar Pasal 114 Ayat (1) Subsider Pasal 112 Ayat (1) UU RI No.35 tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara dan denda Rp.10.000.000.000(Sepuluh Milyar)," jelas Kompol Sukar.
No comments:
Write comment