Wirobrajan- Jajaran Polsek Wirobrajan berhasil mengungkap kasus jual beli minuman keras jenis oplosan di wilayah hukum Polsek Wirobrajan.
Kejadian ini bermula saat petugas berhasil mengamankan dua orang tersangka yang diketahui minum minuman keras jenis oplosan di Pasar Klitikan pada Selasa (19/5/2020). Dua tersangka KN dan THY terciduk sedang minum minuman keras yang dikemas di dalam botol bekas air mineral di sebuah angkringan oleh petugas Polsek Wirobrajan.
Selanjutnya dua tersangka beserta empat botol miras oplosan diamankan oleh petugas Unit Reskrim Polsek Wirobrajan untuk dimintai keterangan lebih lanjut.
Dalam konferensi pers yang digelar di Polsek Wirobrajan Jumat (22/5/2020), Kapolsek Wirobrajan Kompol Endang Widiyanti, SH menyebutkan tersangka mengaku mendapatkan minuman keras oplosan di wilayah Pakuncen dengan harga per botol Rp 25.000,-.
"Lebih lanjut dari pengembangan kasus yang dilakukan kami mendapatkan identitas penjual miras oplosan dan berhasil kami amankan seorang ibu rumah tangga inisial TN di wilayah Pakuncen," terang Kapolsek.
Berdasarkan pengakuannya, TN berjualan miras jenis oplosan sudah 2 bulan dengan harga Rp 25.000,- per botol dengan mendapatkan keuntungan Rp 5.000,- tiap botolnya.
Ia mengaku mendapatkan miras jenis oplosan itu dari pemasok seorang laki-laki yang tidak diketahui identitasnya dan transaksi di selatan Pasar Klitikan setiap 2 hari sekali dengan menggunakan sepeda motor.
"Saat ini pemasok miras jenis oplosan masih kami lakukan pengembangan dan ditetapkan sebagai DPO," imbuh Kapolsek.
Dari kejadian ini tiga orang ditetapkan sebagai tersangka tindak pidana ringan melanggar pasal 57 ayat (2) Perda DIY No 12 Tahun 2015 tentang Pengendalian dan Pengawasan Minuman Beralkohol Serta Pelarangan Minuman Oplosan dengan ancaman pidana kurungan dan denda Rp 50.000.000,-.
No comments:
Write comment