Gondomanan-
Jajaran Polsek Gondomanan yang dipimpin oleh Kapolsek Gondomanan Kompol
Purwanto,SH menggelar Konferensi Pers kasus Pencurian Kendaraan Bermotor, Senin
(20/04/2020).
Kronologi
kerjadian yakni pada hari Kamis 16 April 2020 sekira pukul 08.30 WIB anggota
Reskrim Polsek Gondomanan mendatangi adanya keributan yang terjadi di depan
Hotel Jogja Kembali Jalan K.H Ahmad Dahlan, Yogyakarta.
Sesampainya
di lokasi anggota Reskrim mendapati seseorang (diduga pelaku pencurian), sudah
mengalami luka-luka. Dari kejadian tersebut pria inisial US (58) harus
mendapatkan perawatan medis di Bhayangkara.
Selanjutnya
anggota Reskrim Polsek Gondomanan melakukan pemeriksaan terhadap US. Dari kejadian
yang dialami oleh US tersebut terekam oleh CCTV dan benar adanya ciri-ciri
pelaku yang berada di rekaman CCTV ternyata sama dengan US baik dari wajah, pakaian,
baju, topi dan tas.
Kapolsek
Gondomanan menyebutkan berdasarkan keterangan pelaku, sebelumnya pelaku telah
melakukan pencurian sepeda motor di wilayah Kauman pada 5 April 2020 lalu
berdasarkan rekaman CCTV setelah dilakukan pemeriksaan dengan barang bukti yang
terekam melalui CCTV.
“Dengan
berbekal bukti-bukti yang telah dikumpulkan anggota Reskrim Polsek Gondomanan
berhasil mengamankan sebanyak 3 unit sepeda motor di wilayah Solo tanggal 17
April 2020,” jelas Kapolsek kepada media.
Tersangka
US (58) termasuk narapidana dalam proses Asimilasi dari Rutan di Solo. Selain
itu pelaku juga pernah menjadi Napi di Lapas Magelang dan Lapas Ambarawa.
“Atas
perbuatanya tersangka US (58) dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang pencurian
dengan pemberatan dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara,” tutup Kapolsek
Gondomanan.
No comments:
Write comment