Tuesday, 21 April 2020

Curanmor di Jalan KH Dahlan Diungkap Polsek Gondomanan, Pelaku Eks Napi Asimilasi



Gondomanan- Jajaran Polsek Gondomanan yang dipimpin oleh Kapolsek Gondomanan Kompol Purwanto,SH menggelar Konferensi Pers kasus Pencurian Kendaraan Bermotor, Senin (20/04/2020).

Kronologi kerjadian yakni pada hari Kamis 16 April 2020 sekira pukul 08.30 WIB anggota Reskrim Polsek Gondomanan mendatangi adanya keributan yang terjadi di depan Hotel Jogja Kembali Jalan K.H Ahmad Dahlan, Yogyakarta.

Sesampainya di lokasi anggota Reskrim mendapati seseorang (diduga pelaku pencurian), sudah mengalami luka-luka. Dari kejadian tersebut pria inisial US (58) harus mendapatkan perawatan medis di Bhayangkara.

Selanjutnya anggota Reskrim Polsek Gondomanan melakukan pemeriksaan terhadap US. Dari kejadian yang dialami oleh US tersebut terekam oleh CCTV dan benar adanya ciri-ciri pelaku yang berada di rekaman CCTV ternyata sama dengan US baik dari wajah, pakaian, baju, topi dan tas.

Kapolsek Gondomanan menyebutkan berdasarkan keterangan pelaku, sebelumnya pelaku telah melakukan pencurian sepeda motor di wilayah Kauman pada 5 April 2020 lalu berdasarkan rekaman CCTV setelah dilakukan pemeriksaan dengan barang bukti yang terekam melalui CCTV.

“Dengan berbekal bukti-bukti yang telah dikumpulkan anggota Reskrim Polsek Gondomanan berhasil mengamankan sebanyak 3 unit sepeda motor di wilayah Solo tanggal 17 April 2020,” jelas Kapolsek kepada media.

Tersangka US (58) termasuk narapidana dalam proses Asimilasi dari Rutan di Solo. Selain itu pelaku juga pernah menjadi Napi di Lapas Magelang dan Lapas Ambarawa.

“Atas perbuatanya tersangka US (58) dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara,” tutup Kapolsek Gondomanan.

Show comments

Formulir Kontak

Name

Email *

Message *



Back to Top