Friday, 13 March 2020

Satresnarkoba Gelar Konferensi Pers Kasus Penyalahgunaan Narkotika Jenis Sabu

Jajaran Satresnarkoba Polresta Yogyakarta menggelar Konferensi Pers kasus Penyalahgunaan Narkotika dipimpin oleh Kasat Resnakoba Kompol Sukar, Konferensi Pers dilaksanakan di Mapolresta Yogyakarta, Jumat(13/03/2020)

Pertugas Satresnarkoba yang dipimpin oleh Kasat Resnarkoba Kompol Sukar melakukan penangkapan terhadap tersangka MYA (22) dan M (28) di Wilayah Umbulharjo, Yogyakarta yang diduga melakukan penyalahgunaan Narkotika Jenis Sabu, Petugas melakukan pengeledahan kemudian ditemukan barang bukti berupa sisa pemakaian narkotika jenis sabu.

Dari hasil pemeriksaan tersangka MYA dan M berpatungan untuk mendapatkan narkotika jenis sabu, dimana sabu yang digunakan didapat dari SAC, tersangka MYA juga mengaku pernah mendapatkan narkotika jenis sabu dari MSK.

Kemudian petugas melakukan pengembangan kasus, pada hari Minggu 8 Maret 2020 petugas melakukan penangkapan terhadap SAC di wilayah Ngaglik, Sleman, Yogyakarta.Setelah dilakukan pengeledahan kemudian ditemukan barang bukti narkotika jenis sabu.

Selanjutnya pada hari Senin 9 Maret 2020 petugas melakukan penangkapan terhadap MSK dilakukan penggeledahan dan ditemukan narkotika jenis sabu.Setelah dilakukan pemeriksaan terhadap tersangka SAC dan MAK mengaku mendapatkan narkotika jenis sabu dari EPA

Kemudian pada Selasa 10 Maret 2020 sekira pukul 22.30 wib petugas berhasil melakukan penangkapan terhadap tersangka EPA (29) di Gondokusuman, Kota Yogyakarta.

Atas perbuatanya tersangka MYA, M, SAC, dan MSK disangkakan melanggar Pasal 112 Ayat (1) UU RI No.35 tahun 2009 tentang narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara dan denda Rp.8.000.000.000 (Delapan Milyar), sedangkan untuk tersangka EPA disangkakan melanggar Pasal 114 ayat (1) subsider Pqsal 112 Ayat (1) UU RI No.35 tahun 2009 tentang narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara dan denda Rp.10.000.000.000 (Sepuluh Milyar)

Show comments

Formulir Kontak

Name

Email *

Message *



Back to Top