Tuesday, 3 March 2020

Pria Kepercayaan Toko Gelapkan 21 Unit Hp, Polisi Tangkap Pelaku


Gondomanan- Jajaran Polsek Gondomanan berhasil menangkap pelaku penggelapan handphone yang melibatkan tersangka MSL (24) di salah satu counter Ramai Mall pada Senin (24/2/2020) lalu.

Diketahui MSL merupakan orang kepercayaan counter milik Kusnan (40) di salah satu counter di Ramai Mall Yogyakarya yang sudah bekerja selama 1 tahun.

Kejadian ini berawal dari kecurigaan pemilik counter karena adanya perbedaan antara stok barang dan faktur penjualan yang tidak sesuai.  Selanjutnya Kusnan melaporkan kejadian ini ke Polsek Gondomanan.

Dalam konferensi pers di Mapolsek Gondomanan Senin (2/3/2020) Kapolsek Gondomanan Kompol Purwanto, SH. menyebutkan setelah menerima laporan yang selanjutnya dilakukan penyelidikan pelaku berhasil diamankan.

Dari hasil pemeriksaan yang dilakukan, Kapolsek Gondomanan mengungkapkan pelaku menjual sebanyak 21 unit handphone merk vivo berbagai tipe dalam kurun waktu tanggal 13 Februari 2020 sampai dengan 21 Februari 2020.

"Pelaku menjual handphone dengan harga bekas dengan cara membuka kardus handphone yang baru dan kemudian menjual ke beberapa counter handphone," imbuhnya.

Menurut keterangan pelaku uang hasil penjualan tersebut digunakan untuk melunasi hutang bayar counter yang semakin membengkak dan pelaku sendiri mengalami kerugian sebesar Rp 94.377.000,- 

Kapolsek menambahkan pelaku pernah menghilangkan uang counter untuk disetor sebesar Rp 10.000.000,- saat COD dengan pembeli.

"Atas perbuatannya pelaku dijerat Pasal 374 KUHP tentang Penggelapan Dalam Jabatan dengan ancaman hukuman paling lama 5 tahun," pungkas Kapolsek Gondomanan.

Show comments

Formulir Kontak

Name

Email *

Message *



Back to Top