Wednesday, 26 February 2020
Polresta Yogyakarta Gelar Konferensi Pers Penjualan Minuman Keras tanpa Izin
Yogyakarta- Polresta Yogyakarta menggelar konferensi Pers terkait kasus penjualan minuman keras tanpa ijin di Wilayah Kota Yogyakarta, Polresta Yogyakarta secara massive telah melaksanakan operasi untuk menekan penjualan minuman keras, Rabu(26/02/2020)
Konferensi Pers Kasus Penjualan Miras ini dipimpin oleh Kabbagops Polresta Yogyakarta Kompol Naafi' Arman,S.T.,M.H, serta menyampaikan bahwa Polresta Yogyakarta telah menanggapi apa yang menjadi keluh kesah masyarakat terutama terkait kejahatan jalanan, pada tahun 2020 kasus kejahatan jalanan di Kota Yogyakarta telah mengalami penurunan yang signifikan.
Pada tahun 2020 Polresta Yogyakarta juga telah melakukan penegakan hukum yang sifatnya untuk mencegah terjadinya aksi kejahatan jalanan, yaitu diantaranya operasi minuman keras yang selama ini menjadi salah satu penyebab utama terjadimnya kejahatan jalanan.
Kali ini petugas dari Polsek Danurejan, Polsek gedongtengen, dan Sat Sabhara Polresta Yogyakarta berhasil mengamankan penjual miras tanpa izin, seluruh tersangka yang diamankan di Mapolresta Yogyakarta selanjutnya akan menjalankan sidang Tipiring di Pengadilan Negeri kota Yogyakarta.
Kabbagops Polresta Yogyakarta juga menyampaikan bahwa kegiatan razia miras sudah dilakukan sejak 2019, namun sejak Januari 2020 Polresta Yogyakarta lebih memberikan penekanan terhadap kegiatan tersebut dan secara manajemen juga ditingkatkan.
Jadi Polresta Yogyakarta berharap komitmen kita bersama untuk memberantas penjualan miras tanpa izin, sekaligus meminta bantuan kepada media untuk mempublikasikan serta mensosialisasikan kegiatan ini kepada masyarakat.
No comments:
Write comment