Wednesday, 19 February 2020

Polisi Ringkus Penjual dan Pembeli Miras di 5 Lokasi Berbeda, Didapat 203 Botol Selama Sebulan


Jajaran Satuan Sabhara Polresta Yogyakarta dipimpin oleh Kasat Sabhara Kompol Sukamto, SH berhasil menangkap pelaku jual beli minuman keras yang terjadi di wilayah Kota Yogyakarta.

Dalam Operasi Kepolisian KRYD (Kegiatan Rutin Yang Ditingkatkan) dari bulan Januari 2020 sampai dengan 15 Februari 2020 Sat Sabhara Polresta Yogyakarta mengamankan sebanyak 43 tersangka dengan rincian 35 orang sudah dilaksanakan sidang Tipiring dengan vonis denda mulai dari Rp 250.000,- sampai dengan Rp 20.000.000,- dan 8 orang dilakukan pembinaan.

Dalam ungkap kasus di Mapolresta Yogyakarta Selasa (18/2/2020) Kasat Sabhara mengungkapkan ada 5 lokasi yang berbeda petugas mengamankan jual beli miras dengan barang bukti sebanyak 203 botol miras di wilayah Kota Yogyakarta

Lokasi yang pertama di wilayah Gondokusuman pada Minggu (19/1/2020) pelaku yang diamankan sebanyak 29 orang berikut barang bukti 4 botol miras.

Yang kedua di wilayah Gedongtengen pada Rabu (29/1/2020) petugas mengamankan 4 orang tersangka beserta barang bukti sebanyak 88 botol miras.

Kemudian yang ketiga di wilayah Mantrijeron pada Jumat (7/02/2020) petugas mengamankan 2 orang tersangka dengan barang bukti 72 botol miras.

Lebih lanjut lokasi yang keempat di wilayah Bausasran pada Kamis (13/02/2020) petugas membekuk 5 tersangka beserta 2 botol miras.

Sementara yang terakhir petugas mengamankan 3 tersangka berikut dengan barang bukti sebanyak 37 botol miras pada Sabtu (15/02/2020) lalu.

"Sat Sabhara Polresta Yogyakarta berkoordinasi dengan fungsi lainnya melaksanakan KRYD untuk menekan peredaran miras agar masyarakat merasa aman serta tidak resah dengan adanya kejahatan jalanan karena kejahatan jalanan dipicu karena konsumsi minuman keras" jelas Kasat Sabhara Kompol Sukamto, SH.

Lebih lanjut Kasat Sabhara mengungkapkan kasus yang terakhir ini petugas menerima laporan masyarakat adanya penjual miras yang kemudian ditindak lanjuti oleh Sat Sabhara Polresta Yogyakarta.

"Berdasarkan laporan tersebut, selanjutnya petugas mengamankan penjual miras inisal RD (36) dan pembeli MA (25), AF (20) dan RH (23) saat melakukan transaksi jual beli miras di wilayah Pandeyan Umbulharjo pada Sabtu (15/2/2020) pukul 22.00 WIB," jelasnya.

Kasat Sabhara mengatakan dari kasus jual beli miras ini para pelaku dijerat pasal 492 (1) KUHP tentang mengganggu ketertiban umum (minum minuman keras di tempat umum) dan melanggar Perda Kota No. 7 Tahun 1953 tentang larangan penjualan miras tanpa izin.


Show comments

Formulir Kontak

Name

Email *

Message *



Back to Top