Tuesday, 11 February 2020
Kapolresta Yogyakarta Pimpin Konferensi Pers Kasus Curanmor
Polresta yogyakarta menggelar Konferensi Pers kasus pencurian dengan pemberatan (curanmor) yang dipimpin oleh Kapolresta Yogyakarta Kombes Pol Armaini,SIK, dengan barang bukti motor yang di amankan sejumlah 6 unit motor, Selasa(11/02/2020)
Tersangka AAS (50) berhasil diamankan oleh Team Opsnal Polresta Yogyakarta di Wilayah Boyolali, Jawa Tengah. Setelah dilakukan pengembangan, petugas berhasil mengamankan total 6 unit sepeda motor.
Tersangka AAS (50) berdomisili di Surakarta, melakukan aksinya seorang diri dengan cara berangkat dari rumahnya di Surakarta naik bus ke Yogyakarta .Tersangka melakukan pencurian kendaraan bermotor dengan mengunakan kunci T untuk merusak bagian kuncinya, setelah berhasil dihidupkan tersangka lalu kabur mengunakan motor itu
Pelaku mengincar motor yang dalam joknya terdapat STNK, apabila berhasil mencuri motor yang tidak STNKnya di dalam jok biasanya akan barang curian tidak dibawa pulang ke Surakarta hanya di tinggal di pinggir jalan.
Sepeda motor hasil curian yang memiliki STNK dibawa kembali ke surakarta untuk dijual secara online.
Kapolresta Yogyakarta Kombes Pol Armaini, SIK menghimbau untuk tidak menaruh STNK di dalam jok motor serta diberikan kunci tambahan di motor karena dikunci stang saja tidak cukup.Karena kejahatan terjadi karena adanya niat dan kesempatan, niat dari pelaku dan kesempatan dari korban karena teledor menaruh motornya.
Atas perbuatanya tersangka AAS (50) dikenakan Pasal 363 KUHPidana dengan ancaman hukuman penjara selama-lamanya 7 (tujuh) tahun.
Para pelapor yang kehilangan motor juga mengucapkan terimakasih kepada jajaran Polresta Yogyakarta karena telah berhasil mengungkap kasus curanmor sehingga motor dapat kembali ke pemiliknya.
No comments:
Write comment